Diduga Beton Mix Rusak, Pelapor Persilahkan BJS Lakukan Uji Lab Ulang
Nganjuk, NNews.co.id – Pasca adanya pernyataan Sutikno, selalu owner PT Borneo Jaya Sakti (BJS) tentang uji lab harus dilakukan secara bersama sama, kini ditanggapi oleh Herly Sutarso kuasa hukum Santoso sebagai pelapor.
Menurut Herly Santoso, Lawyer asal madiun ini, bahwa pihaknya sudah melakukan uji lab atas beton mix dari BJS itu ke-3 instansi lab, yaitu di Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS), Dinas PU Tulungagung dan Dinas PU Kabupaten Nganjuk.
Hasilnya dari uji lab ke-3 tempat tersebut spesifikasi dibawah pesanan yaitu dibawah K250. Sehingga kliennya merasa merugi.
“Jika BJS mau melakukan uji lab ulang silahkan, dengan syarat harus mengganti semua kerugian klien saya sebesar 1 Milliar rupiah lebih” tegas Herly
Guna memastikan rendahnya kwalitas beton mix keluaran BJS itu, Herly dan Santoso melakukan pengecekan langsung kerusakan beton mix di lokasi bangunan di Jalan Ciliwung 3 Kelurahan Werungotok, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil pantauan, banyak beton yang rusak, dari retak hingga pecah dan rontok.
” Sejumlah sisi cor retak-retak yang diakibatkan bahan kurang bagus diduga Beton campuran terbuat dari tanah padas sehingga waktu di pukul dengan palu kecil ambrol,”lanjut Herly.
Santoso Selaku pembeli beton mix dari BJS ia mengaku sangat kecewa atas bagunan tersebut. Selain itu Santoso meminta supaya BJS segera bertanggung jawab sebab bangunan tersebut kini telah berhenti dalam waktu 5 bulan, karena takut dengan adanya keretakan yang cukup parah bisa berakibat robohnya bangunan tersebut .
” Atas kerusakan akibat beton mix dari PT Borneo Jaya Sakti tak sesuai spesifikasi ini, saya selaku pembeli merasa kecewa, apalagi setelah kami somasi beberapa kali juga tidak ada tanggapan sampai akhirnya saya laporkan ke ranah hukum” ungkap Santoso
Sementara itu, Sutikno owner dari PT BJS saat dihubungi via telepon beberapa hari lalu mengaku bahwa beton mix yang dijual ke Santoso sedah sesuai spesifikasi pesanan. Dan Uji lab harus dilakukan secara bersama sama. Terkait konfirmasi lebih lanjut, Sutikno memilih tidak berkomentar.
Sebelumnya, pada tahun 2023 lalu, Santoso membeli beton mix dari PT Borneo Jaya Sakti dengan spesifikasi K250, namun diduga dikirim oleh BJS Tidak sesuai spesifikasinya, dan proses bangunan lantai 3 itu dihentikan. Hingga berujung ke ranah hukum.
Hingga saat ini, kasus laporan dugaan penipuan dan penggelapan serta pelanggaran UU Konsumen ini, masih terus di dalami oleh Satreskrim Mapolres Nganjuk, bahkan sudah dua orang dipanggil sebagai saksi.
Repoter : Yohanes