HeadlineNganjuk

Korban dan Lawyer Datangi Polres Nganjuk Minta 3 Laporannya Segera Diselesaikan

Nganjuk, NNews.co.id – Seorang lawyer dan dua korban mendatangi Kapolres Nganjuk guna mempertanyakan kelanjutan penanganan 3 kasus laporannya yang sudah berbulan bulan ini belum ada perkembangan signifikan. Sementara itu, menurut Polisi bahwa laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Herly Sutarso, seorang kuasa hukum asal Madiun ini mendatangi Mapolres Nganjuk bersama kedua kliennya, Selasa (2/4/2024).

Herly menuju lobi ruang Kapolres Nganjuk dan ditemui oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim Polresta Nganjuk.

” Tujuan saya kesini untuk meminta penjelasan kepada Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad yang diwakili oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres terkait 3 laporan saya yang sudah berbulan-bulan belum ada perkembangan,” tutur Herly kepada sejumlah awak media, (2/4/2024).

Herly menegaskan, 3 laporannya itu sudah sekitar setahun lalu ia melaporkan kasus fidusia, kedua terkait dugaan penipuan dan perlindungan konsumen yang diduga dilakukan oleh PT Borneo Jaya Sakti pada tahun 2023 terkait pembelian beton Mix.

” Dimana Joko Susanto, sebagai pembeli memesan dengan spesifikasi K250, namun diduga kata pelapor tidak sesuai spesifikasinya sehingga klien saya merasa dirugikan, kerugian mencapai Rp. 1 Milliar lebih” jelasnya

Ditambahkannya, bahwa secara hukum, terlapor diduga melanggar UU perlindungan konsumen No 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp. 2 Milliar.

Kemudian, jelas Herly lebih lanjut, laporan yang ketiga atas nama Dedi Afrialani warga Desa Bendungrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk tentang pengambilan Mobil APV oleh Dept Collector pada tanggal 19 Maret 2024, dan kasus tersebut sudah dilaporkan di Polres Nganjuk pada tanggal 21 Maret 2024.

Sementara itu, Sutikno selaku Direktur PT Borneo Jaya Sakti saat dikonfirmasi via telepon oleh awak media JTV dan disampaikan ke wartawan media nnews.co.id bahwa, menurut sutikno, ia mengaku sudah memberikan beton Mix sesuai spesifikasi ke pihak pembeli, sesuai invoice atas nama pribadi bernama Susanto.

Menurutnya, terkait hasil Uji Lab, saat Uji Lab harus dilakukan secara bersama-sama, tidak bisa sepihak.

AKP Supriyanto, Kasi Humas Polres Nganjuk saat memberikan keterangan pers ke media terkait penanganan laporan dari Herly Sutarso. (2/4/24). Foto : istimewa

Terkait adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto jika ada sejumlah kasus yang dilaporkan Herly ke Mapolres Nganjuk, dan kini masih dalam penanganan pihak penyidik

” Ya memang benar ada pengacara yang mendatangi Polres Nganjuk meminta penjelasan kelanjutan penanganan kasus yang dilaporkannya. Dan hasil koordinasi Humas dengan Reskrim bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan,”ucap AKP Supriyanto

AKP Supriyanto menegaskan, tidak ada laporan yang tidak ditangani, semua diproses,”pungkasnya.

Pelapor meminta agar Polisi terus melakukan penyelidikan atas semua laporan masyarakat guna penegakan hukum dan keadilan.

Yohanes

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!