BojonegoroHeadline

Polisi Amankan Miras Ilegal di Sumberrejo 

Bojonegoro, NNews.co.id – Minuman keras (Miras) ilegal kembali beredar di Bojonegoro. Terbukti, kali ini tiga liter minuman keras (Miras) ilegal berhasil diamankan pihak kepolisian di Desa Mejuwet Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Tepatnya di sebuah kios milik SH (40) tahun warga setempat, Rabu (20/3/2024) siang.

Kapolsek Sumberrejo AKP Fatkur Rahman, SH kepada NNews.co.id., mengungkapkan bahwa, dalam.dua pekan terakhir pihaknya memang gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) untuk menjaga kekhusukan umat Islam selama ibadah Ramadhan 1445 H. Menurutnya, sasaran operasi pekat salah satunya adalah Miras ilegal.

“Dalam pelaksanaan operasi miras, anggota kami berhasil mengamankan 3 liter miras yang dikemas dalam botol ukuran 1,5 liter di kios warga Mejuwet”, ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, setelah melakukan operasi dan menyita barang bukti miras, barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sumberrejo

” Untuk selanjutkan dilakukan penindakan dengan pasal tindakan pidana ringan dan kemudian diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro”,ucapnya.

Kepada pemilik kios, lanjutnya, kami kenakan pelanggaran tindak pindana ringan yaitu melanggar pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum”, pungkas Kapolsek.

(Eko P)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!