
Nganjuk, NNews.co.id – Salah satu warga Desa Teken Glagahan mengaku kecewa, pasalnya saat membuang sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Bendil, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ia diminta membayar sejumlah uang. Jika tidak mau membayar, mobil pengangkut sampah dilarang keluar TPA.
TPA sebagai tempat pembuangan sampah milik pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk, diduga menjadi ajang pungli oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai Dinas Lingkungan Hidup.
Hal itu, dilakukan oknum tersebut dengan modus apabila warga membuang sampah di TPA tersebut, pick up membayar Rp 20.000, truk membayar Rp 75.000 dan apabila tidak mau membayar maka kendaraan tidak boleh keluar TPA.
Seperti yang dialami oleh Hamid Effendi Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, saat ia melakukan pembersihan lingkungan.
“ Karena banyak sampah yang terkumpul, sehingga saya menggunakan pick up untuk membuang sampah tersebut, awalnya sampah saya buang di TPS Jatirejo, Loceret,”ungkapnya kepada tim NNews.co.id, (18/3/2024).
Tetapi, jelas Hamid lebih lanjut, saat membuang sampah yang ke 3, ia dilarang oleh oknum petugas yang mengaku dari Dinas Lingkungan Hidup dan diarahkan untuk dibuang di TPA Bendil.
“ Selesai membongkar sampah di TPA Bendil kendaraan saya dihentikan oleh seseorang dan meminta sejumlah uang, dan itu wajib dibayar,”lanjutnya
Ditambahkan oleh Hamid Effendi, nampaknya pungli ini sudah terorganisir dengan rapi.
Ia akan mengusut tindakan pungli ini dan melaporkan ke pihak berwajib, supaya tidak terus terjadi di masyarakat.
Hariadi Soewandito