Uncategorized

Satpol PP Nganjuk Gencarkan Pengawasan Tempat Hiburan Saat Ramadhan 2024

Nganjuk, NNews.co.id – Dalam rangka menciptakan ketertiban umum khususnya di bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur meningkatkan pengawasan tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi pada Ramadhan 2024 ini, Sabtu (16/3/2024) malam.

Tempat hiburan malam di Nganjuk diantaranya Caffe, tempat karaoke, panti pijat.

Kepada NNews.co.id, Jito selaku Kabid Pol PP Nganjuk mengatakan, operasi tersebut merupakan dalam rangka pengawasan terhadap surat edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, yang mana dalam isi surat edaran itu menyebutkan bahwa, selama Bulan Ramadhan tempat -tempat hiburan malam seperti Caffe, karaoke dan panti pijat harus ditutup sementara.

” Dari hasil pengawasan ini, mulai dari Loceret, Bagor, Rejoso, Baron dan Kertosono dari pantauan bersama bahwa saya kira masyarakat sudah mematuhi isi edaran dari surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk” jelasnya

Jito menegaskan, bahwa dari beberapa target dalam operasi ada beberapa caffe dan tempat karaoke yang buka. Jito juga membeberkan memberikan himbauan dan pembinaan supaya tempat untuk sementara harus ditutup.

” Ada beberapa yang buka, tadi sudah kita kasih himbauan dan pembinaan agar tutup sementara selama Bulan Ramadhan dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk mematuhi surat edaran dari Sekda tersebut” lanjut Jito

” Nanti kalau kita ada pemantauan lagi, bagi yang masih melanggar tentunya kita tingkatkan sangsinya selama dia masih kita bina kasih pengarahan agar mematuhi isi dari surat edaran itu. Namun, kalau tetap masih melanggar akan kita tingkatkan sangsinya dan diberi peringatan kalau perlu kita panggil kalau perlu juga nanti kita tutup” pungkasnya.

Yohanes   

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!