HeadlineJawa TimurNganjukPendidikan

PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Ini Mekanisme Barunya

Nganjuk, NNews.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk akan segera membuka Pendaftaran Peseta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Rencananya PPDB tahun ini dimulai pada tanggal 4 Maret 2024 dengan syarat dan ketentuannya berbeda dengan PPDB tahun 2023.

Pedoman yang digunakan dalam PPDB tahun 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru.

Menurut Hadi Sukamto Ketua PPDB Kabupaten Nganjuk, terdapat 4 jalur PPDB diantaranya jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Jalur prestasi merupakan jalur yang menggunakan rata-rata nilai rapor empat mata pelajaran atau prestasi lain calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.

“ Untuk jalur prestasi tahun ini ada akumulasi nilai dengan pembagiann 60 persen dari nilai tes ditambah 40 persen dari rerata nilai raport,”jelasnya saat ditemui awak media NNews.co.id, Senin (4/3/2024).

Sedangkan, jelas Hadi lebih lanjut, jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

“ Calon peserta didik pada jalur afirmasi bisa melampirkan surat keterangan penerima PIP dari sekolah atau penerima PKH atau program sejenisnya,”lanjutnya

Hadi juga menegaskan, sedangkan untuk SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari desa, untuk tahun ini sudah tidak diberlakukan lagi.

“ Kemudian, jalur perpindahan dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan, atau sebelumnya tidak berdomisili di Kabupaten Nganjuk,”ucapnya

Untuk jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ditentukan berdasarkan alamat tempat tinggal.

“ Terkait proses seleksi jalur zonasi, pada periode lalu, calon peserta didik masih bisa menggunakan surat keterangan domisili,”tambahnya

Sementara pada tahun ini, surat keterangan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Kartu Keluarga menjadi syarat mutlak bagi pendaftar jalur zonasi

Kebijakan tersebut diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

(Hariadi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!