Diduga Lakukan Manipulasi Data, Oknum PPK, Panwascam di Nganjuk Dilaporkan Tipikor ke Polisi
Nganjuk, NNews.co.id – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya, anggota Panwascam Moch Muchsin, dan juga Caleg Partai Golkar nomer urut 2 Nisa Aprilia di laporkan ke Mapolres Nganjuk oleh ketua Salam Lima Jari (SLJ) atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemilu 2024 di Dapil III Nganjuk, Rabu (28/2/2024).
Mereka diduga menggelembungkan suara salah satu caleg di Dapil Nganjuk III dari Partai Golkar. Sekadar diketahui, wilayah Dapil III Nganjuk ini meliputi Kecamatan Kertosono, Ngonggot, dan Kecamatan Prambon.
Laporan tertulis di serahkan Yulia Margaretha ke Baur Reskrim Polres Nganjuk dan telah di berikan tanda terima.
Kepada awak media NNews.co.id, Yulia Margareth, ketua SLJ mengatakan, pihaknya melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Panwascam, PPK Dan Caleg Partai Golkar nomer urut 2 Dapil III Nganjuk Kecamatan Kertosono, Ngonggot, dan Kecamatan Prambon karena dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi.
“ Jadi, hari ini saya telah melaporkan oknum-oknum yang telibat penggelembungan suara salah satu caleg di Dapil Nganjuk III dari Partai Golkar,”jelas Yulia kepada sejumlaha wak media, Rabu (28/2/2024).
Ia juga berharap, supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi karena mereka telah dibayar negara sebagai penyelenggara Pemilu yang seharusnya bisa bekerja degan jujur dan amanah serta bertanggungjawab.
Hariadi Soewandito