Nganjuk, NNews.co.id – Dalam rangka mengatisipasi terjadinya permasalahan hukum di lingkup pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk tentang penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Ruang Rapat Anjuk Ladang (20/02/2024) selasa siang.
Nota kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Alamsyah.
Dalam sambutanya, Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pembaharuan kesepakatan bersama yang akan habis masa berlakunya.
“Hari ini merupakan pembaharuan dikarenakan masa berlakunya kesepakatan bersama atau MoU sebelumnya akan berakhir pada tanggal 23 Februari 2024,“ ucapnya
Sri Handoko menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bukanlah sesuatu yang baru, setelah MoU diperbarui pihaknya perlu untuk menindaklanjuti, meimplementasikan dan melaksanakanya.
“Ini merupakan suatu langkah tepat dan strategis kita bersama untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan Kabupaten Nganjuk serta peningkatan pelaksanaan tugas fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” tutur Sri Handoko Taruna.
Penandatanganan kerjasama ini, jelas Sri Handoko lebih lanjut, merupakan sarana untuk kita dapat menjaga komunikasi dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Alamsyah mengatakan, dalam UU no 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2021 tentang hasil perubahan UU no 16 tahun 2004 yang menjelaskan Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya.
“Jadi kehadiran kejaksaan disini di seluruh Indonesia bukan hanya sebagai penuntut atau penyidik di bidang pidana. Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penuntutan melaksanakan penuntutan hakim dan penuntutan pengadilan; melakukan pengawasan dalam putusan pidana melaksana pengawasan terhadap pidana bersyarat, pidana pengawasan dan putusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan dalam tidak pidana tertentu berdasarkan UUD; melengkapi berkas perkara tertentu kemudian melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya,
Dalam urusan perdata maupun tata negara kejaksaan dalam kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan nama pemeritah.
“Jadi banyak sekali fungsi kejaksaan yang mungkin tidak banyak bapak ibu tahu. Setelah MoU ini, peran dan fungsi kita sebagai jaksa pengadilan negara akan lebih kita maksimalkan,”tambahnya
Dengan ditandatangani kesepakatan bersama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran, serta diharapkan untuk melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tidakan hukum lainya sehingga memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk.
Yohanes