HeadlineNganjuk

FPMN Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Inspektorat Nganjuk

Nganjuk, NNews.co.id – Forum Peduli Masyarakat (FPM) Nganjuk menggelar aksi demo di depan kantor Inspektorat Kabupaten Nganjuk pada Jum’at (9/2/2024) siang.

Terlihat puluhan massa memadati depan kantor Inspektorat Nganjuk dengan menggunakan spanduk, bendera dengan logo yang bertulisan Forum Peduli Masyarakat (FPM) Nganjuk, bendera Merah Putih dan sound sistem.

Dalam aksi tersebut dengan tujuan agar Inspektorat Kabupaten Nganjuk segera menindak lanjuti pihak yang menghabiskan anggaran dana Desa Ngepung.

Suyadi, selaku ketua koordinator aksi mengatakan, bahwa sebelum melakukan aksi ke kantor Inspektorat, sudah banyak pertimbangan. Karena informasi adanya kegiatan dan sebagainya menurut Suyadi terakhir disampaikan pada tanggal 5 Februari 2024, dan kemudian dari Surat Izin dari Polres Nganjuk dikeluarkan pada tanggal 6 Februari 2024.

“Namun, peserta aksi unjuk rasa ini kurang dan sebenarnya peserta yang ingin ikut dalam aksi ini banyak. Akan tetapi, tadi malam datang dari Kepolisian untuk menyampaikan bahwa surat tanda penerima itu di cabut dalam artian tidak mendapatkan izin dengan alasan cuti” Ucap Suyadi kepada awak media NNews.co.id, (9/2/2024).

Dalam aksi demo tersebut Suyadi juga mengatakan terkait pelaksanaan APBDes tahun 2023, Desa Ngepung perencanaan sudah dilakukan pada tahun 2019, tetapi pada tahun 2023 kita kejar terus dan sudah dicantumkan di dalam Rencana Anggaran (RAM).

” Tahun ini ada 11 titik, parit nya 5 gang gang kecil ada 5, gedung darma wanita 11, dari 11 itu belum ada yang terselesaikan di Desa Ngepung dan bukti inspektorat turun ada 2 minggu yang lalu,” jelasnya.

“Saya membawa data dari Desa. Semua sudah ssaya foto. Jadi yang belum diselesaikan saya cocokan ternyata betul” Tegasnya

” Yang saya pertanyakan tidak sekedar ia itu turun ke lapangan untuk meriksa dan itu punya kewenangan melakukan penindakan jika perlu karena keterbatasan kewenangan pihak Inspektorat jika tidak bisa menindak secara hukum menggandeng penegak hukum apakah itu kejaksaan” Imbuhnya

Suyadi menganggap bawasanya jika Mokhamad Yasin memang bersih, harusnya ditemui berhubung jarak kantor dari rumah dekat dan ketepatan dihari cuti.

lebih lanjut Suyadi menegaskan bahwa, masalah ini penting menyangkut kewajiban Inspektorat . Seharusnya ditemui, jika tidak menemui ia menduga akan terjadinya kong kalikong di Desa Ngepung.

Yohanes

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!