Reklamasi Tanggung Jawab Penambang
Nganjuk, NNews.co.id – Di Kabupaten Nganjuk, terdapat beberapa titik pasca penambangan yang tidak di reklamasi. Salah satunya kondisi lahan pertanian warga pasca penambangan Galian C di Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk,Jawa Timur.
Lahan yang dulunya menjadi tempat bercocok tanam para Petani, kini setelah di tambang dan tidak di lakukan reklamasi, akhirnya menjadi kubangan air saat musim hujan.
Kepada NNews.co.id, salah satu pemilik lahan warga Dusun Pojok, Desa Gondang, mengaku, dulunya lahan miliknya di sewa seharga Rp 45 juta. Diharapkan setelah ditambang dapat menjadi lahan pertanian, tetapi hingga saat ini tanah tersebut mangkrak karena tidak di reklamasi.
Bahkan salah satu bekas tambang di Desa Sekar Putih, Kecamatan Bagor kubangan air nya mengakibatkan korban jiwa. Seorang anak meninggal dunia saat bermain di kubangan air bekas tambang.
Hamid Effendi, aktivis lingkungan hidup menyesalkan hal tersebut. Apa yang diharapkan petani tidak terpenuhi. Seharusnya pasca penambangan lahan tersebut dapat produktif menjadi lahan pertanian.
“ Tidak seharusnya penambang meninggalkan begitu saja bekas tambang yang selesai di gali,”ucap Hamid Effendi kepada awak media NNews.co.id, (Selasa (16/1/2024).
Hal ini menjadi tanggung jawab penambang untuk melakukan reklamasi pasca penambangan.
Hariadi Soewandito