BojonegoroHeadline

Asyik di Bali, 5 Pelaku Dugaan Pemerasan Diringkus Polisi  

Bojonegoro, NNews.co.id – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus sejumlah oknum yang mengaku wartawan yang diduga melakukan pemerasan di lapak minyak milik Nur Alim yang beralamat di Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, Kamis (4/12/23).

Kepada awak media, AKP Fahmi Amirulah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro menjelaskan, kejadian ini bermula pada hari senin (25/12/23) lalu, saat rombongan yang mengatasnamakan wartawan mendatangai usaha milik Nur Alim dengan dalih menanyakan izin usaha lapak solar miliknya, pada saat itu Nur Alim (korban) memberikan informasi kalau dirinya bekerja ikut Bos.

Lantas, pelaku menyuruh korban menghubungi Bos yang dimaksud. Kemudian, ketika pelaku meminta uang sejumlah RP. 100 juta agar usaha mereka tidak dinaikan dalam pemberitaan, ucap Kasat Reskrim.

Selain itu, setelah ada tawar menawar, korban menyepakati dengan jumlah RP 30 juta dengan cara di transfer ke rekening milik salah satu pelaku. Lalu, uang tersebut dibagi 17 orang dengan nominal pembagian RP 1.200.000 dan sisanya untuk operasional, jelasnya.

Fahmi menambahkan, adapun oknum tersebut berjumlah 17 orang, namun sesuai peran intelektual hanya 5 orang yang kami amankan tepatnya di wilayah Jembrana, Bali pada libur tahun baru. 

Kelima oknum tersebut yakni OR (48) asal Desa Gunungangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, S (31) Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, TU (46) Desa Puspo Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, I (46) Desa Betet Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, GHM (31) Desa Kebonsari Kecamatan Panggungsari Kota Pasuruan. Kelima pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing, imbuhnya.

Fahmi mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil amankan berupa, satu unit mobil jenis Avanza warna putih nopol terpasang N 1268 WS, 5 buah Handphone, 1 lembar cetak rekening koran, 5 buah Id wartawan, 1 buah ATM BRI an. Ghana.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 368 KHUP dan atau pasal 369 KUHP dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan atau penipuan atau turut serta melakukan tindak pidana degan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,pungkasnya. (Eko P)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!