Nganjuk, NNews.co.id – Polres Nganjuk menggelar press realese akhir tahun sekaligus pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba, Miras dan Knalpot brong, pada Kamis (21/12/2023) pagi.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menjelaskan, tindak perkara tersebut berasal dari Satresnarkoba, Satlantas, dan satuan Samapta periode bulan April hingga Desember 2023 sebanyak 107 kasus.
“ Terdiri dari perkara Narkotika dengan barang bukti seberat 8,5 gram sabu. Kemudian perkara kesehatan dengan barang bukti sebanyak 32,220 butir pil koplo, 150 butir pil kuning, dan 450 butir pil tramadol,”paparnya dalam press release yang digelar dihalaman Mapolres Nganjuk, Kamis (21/12/2023) pagi.
Selanjutnya, kata AKBP Muhammad, perkara tindak pidana ringan dengan barang bukti lebih dari 944,4 liter miras jenis arak jowo. Kemudian jenis anggur merah dan kolencu dengan masing-masing barang bukti sebanyak 2 dan 6 botol.
“ Selain itu, ada knalpot brong dan velg modifikasi sebanyak 241 buah knalpot brong dan 37 buah velg modifikasi berhasil diamankan petugas Satlantas Polres Nganjuk, “lanjutnya
AKBP Muhammad menambahkan, pemusnahaan miras dan obat keras berbahaya bagian langkah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat terutama menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024.
“ Karena minuman keras dan obat keras berbahaya kerap menjadi pemicu terjadinya tindakan kejahatan dan kirminalitas, ” kata AKBP Muhammad .
Ia berharap dengan adanya pemusnahan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan menimbulkan rasa aman dan nyaman pada akhir tahun 2023.
(Yesi K)