Headline

Dinkes Nganjuk Sosialisaskan Program Pelayanan Kesehatan Tradisional

Nganjuk, NNews.co.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk memberikan sosialisasi sekaligus menyampaikan informasi terkait cara mengurus Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Acara tersebut dirangkai dalam talkshow di program Dinamika, RSAL FM Nganjuk, pada Jumat (8/12/2023).

Lusiana dan Evi Ermawati selaku Staf Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Evi Ermawati menjelaskan, Pelayanan kesehatan tradisional (Yankestrad) adalah pengobatan atau perawatan dengan cara mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Adapun tujuan dari program Yankestrad antara lain:

1. Membangun system pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional, membangun system pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang bersinergi dan dapat berintegritasi dengan pelayanan kesehatan konvensional di fasilitas pelayanan kesehatan;

2. Memberikan perlindungan kepada masyarakat;

3. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional;

4. Memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan memberi pelayanan kesehatan tradisinal.

“Dengan adanya tujuan tersebut maka diperlukan upaya pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang komprehensif dan penyediaan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten,” jelas Evi, dalam acara Talkshow tersebut

Ada tiga jenis, Jelas Evi lebih lanjut, Yankestrad diantaranya Empiris, Komplementer, dan Integrasi.

“Yankestrad Empiris yakni ilmu tradisional yang didapatkan secara turun temurun, sedangkan  Yankestrad Komlementer adalah ilmu tradisional yang pemanfaatanya menggunakan ilmu biomedis dan bio kultular dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah, sementara Integrasi adalah pelayanan kesehatan tradisional yang mengombinasi Yankestrad Konvensional dan Komplementer,” tambah Evi.

Sementara itu, Lusi mengatakan, bahwa cara pelayanan kesehatan tradisional dibagi menjadi dua jenis yaitu pelayanan kesehatan keterampilan dan pelayanan kesehatan ramuan.

“Jenis Pelayanan kesehatan keterampilan contohnya seperti pijat tradisional/ pijat urut, pijak refleksi, akupuntur, bekam. Sedangkan untuk pelayanan kesehatan ramuan contohnya jamu, gurah, aroma terapy,” lanjutnya.

Selain banyaknya jenis Yankestrad tersebut, setiap orang yang melakukan Yankestrad harus memiliki surat ijin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Persyaratan pembuatan dan perpanjangan STPT

Hal tersebut sudah tercantum dalam PP no. 103 tahun 2014 tentang Pelayanan kesehatan Tradisional, sementara untuk surat ijin sudah tercantum pada PMK no. 61 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa STPT berlaku di satu tempat praktek dan permohonan perpanjangan diajukan paling lambat tiga bulan sebelum jangka waktu STPT berakhir.

Lusi menyebutkan, untuk menjadi Penyehat Tradisional selain harus mempunyai STPT juga harus bergabung dengan asosiasi atau perkumpulannya. Karena dengan bergabung dengan asosiasi tersebut mereka bisa saling belajar satu sama lain.

Sebagai informasi, di Kabupaten Nganjuk terdapat 24 asosiasi yang direkomendasikan oleh Kemenkes. Sedangkan di DPC Kabupaten Nganjuk ada 8 asosiasi diantaranya: P-AP3I, P-P3AI, P-ASPETRI, PBI, ASTI, PKHI, PERPATRI dan PERHISA.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!