
Nganjuk, NNews.co.id – Meski seminggu lebih pasca penetakan daftar calon tetap pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk masih menyisakan sejumlah Jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak di turunkan, seperti yang terlihat di ruas jalan perkotaan.
Pantauan di sejumlah lokasi, diruas jalan dari perempatan terminal lama ke utara, terlihat banyak baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dari salahsatu calon DPRD Kabupaten Nganjuk.
APK terpampang massif dengan penyangga balok besi di depan GOR Bung Karno Nganjuk dan di depan SD Negeri sebagian baliho masih jelas tertulis nama, nomor dan ajakan mencoblos dengan gambar petunjuk paku mencoblos nomor satu.

Sebagian lagi sejumlah baliho nomor dan pakunya sudah ditutup kertas menghindari petugas untuk tidak di copot.
Menurut Fina Lutfiana, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Nganjuk, saat dihubungi by phone mengaku, pihaknya sudah melakukan penurunan sejumlah baliho atau APK yang mengandung unsur ajakan berkampanye namun untuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) masih diperbolehkan.
“ Terkait APK yang masih terpasang, kami akan melakukan sosialisasi dan koordonasi kembali dengan pihak partai yang bersangkutan,”jelas Fina, via telepon
Selain itu, terdapat baliho Caleg dengan ukuran besar yang terpampang di sisi barat kantor DPRD Nganjuk dengan jelas mencantumkan nomor urut dan ada unsur ajakan yang juga luput dari pantauan Bawaslu.
(Hariadi)