Kalah di Tingkat Banding, Kasun Seloguno Dipastikan Akan Copot Jabatan
Nganjuk, NNews.co.id – Kepala Dusun Seloguno, Wahyu Setiawan yang dilantik Kepala Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur harus merelakan jabatannya, karena dalam gugatan ditingkat banding pemerintah desa kalah dan dimenangkan Andri Setiawan sehingga Kepala Desa Perning wajib membatalkan pelantikan Kasun Seloguno dan melantik Andri Setiawan sebagai Kasun Seloguno.
Firman Adi, Kuasa Hukum Andri Setiawan menjelaskan, setelah putusan banding yang menolak gugatan pemohon yaitu Kepala Desa Perning, maka kliennya wajib segera dilantik dan diangkat menjadi Kasun Seloguno.
“ Karena sejak putusan ini, Kasun Seloguno yang dilantik sudah tidak sah,”jelasnya kepada awak media NNews.co.id, Sabtu (21/10/2023).
Sementara itu, Santoso Kuasa Hukum yang lain menegaskan, apabila Kepala Desa tidak segera mengangkat kliennya sebagai Kepala Dusun, maka akan menyengsarajan dirinya sendiri karena akan dapat digugat pidana maupun perdata.
Hariadi Soewandito