Pj Bupati Nganjuk Pimpin ASN Berpangkat Lebih Tinggi
Nganjuk, NNews.co.id – Bukan kerja yang mudah bagi Sri Handoko Taruna, Pj Bupati Nganjuk baru dalam memimpin pemerintahan di Kabupaten Nganjuk. Terlebih pangkat Sri Handoko Taruna masih IV B, sementara yang dipimpin berpangkat lebih tinggi yaitu IV D.
Belum lagi terpilihnya Handoko sebagai Pj salah satunya karena faktor rekomendasi dari mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Fenomena Pj Bupati dari kalangan ASN dengan pangkat lebih rendah dan memimpin ASN dengan pangkat yang lebih tinggi itu disikapi oleh praktisi hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko.
Menurutnya, sesuai Pasal 3 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang penunjukan Pj Bupati Gubernur dan Walikota yang menyatakan tidak ada larangan ASN pangkat IV B sebagai Pj Bupati.
“ Terkait potensi ketidak harmonisan dalam laju pemerintahan karena Pj pangkat rendah memimpin ASN berpangkat lebih tinggi, itu tidak akan terjadi karena sudah diatur oleh kode etik ASN,”jelas Dr. Wahju Prijo Djatmiko, kepada awak media NNews.co.id, Selasa (17/10/2023).
Dr. Wahju Prijo Djatmiko juga membenarkan bahwa Handoko terpilih jadi Pj salah satunya karena faktor surat rekomendasi dari Marhaen Djumadi yang saat itu sebagai Bupati Nganjuk.
Sebelumnya, ada 3 orang yang diusulkan oleh DPRD Nganjuk sebagai Pj Bupati Nganjuk yaitu Nur Solekan Sekda Nganjuk berpangkat IV D, Mohamad Yasin mantan Sekda Nganjuk berpangkat IV D, dan Sri Handoko berpangkat lebih rendah yaitu IV B.
Yesi Krismonita