HeadlineNganjukPemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Nganjuk Tentang Pengesahan Pajak dan Retribusi Daerah dapat Mengurai Permasalahan Minerba

Nganjuk, NNews.co.id – DPRD Kabupaten Nganjuk sahkan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah pada Rapat Paripurna dewan, yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Senin (16/10/2023).

Rapat Paripurna pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dipimpin Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Ulum Bastomi dan ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama oleh Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.

Penandatanganan surat keputusan bersama oleh Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono

Rapat Paripurna juga di hadiri anggota DPRD Nganjuk, Forpimda, dan satuan kerja perangkat daerah.

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna mengatakan, peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“ Tidak banyak perubahan dalam Perda yang di sah kan, kenaikan retribusi dan pajak akan dikerjakan oleh tim teknis,”tuturnya kepada awak media, usai rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menjelaskan, pembahasan Perda ini cukup lama, karena harus dikoordinasikan dengan Provinsi.

“ Tentang pajak minerba yang selama ini menjadi cukup direpotkan, saat ini dapat di selesaikan,”ujar Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono

Seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD Nganjuk selesai dilaksanakan, pimpinan sidang menutup acara dengan mengetokan palu.

Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!