
Nganjuk, NNews.co.id – ML, Siswi kelas 1 SMA Negeri 2 Nganjuk, warga Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur dituduh telah melanggar aturan sekolah, sehingga ia diantar pulang guru Bimbingan Konseling (BK) ke rumah orang tua nya dan tidak boleh masuk sekolah lagi, sambil menunggu surat keputusan dikeluarkan dari sekolah.
Diceritakan Pedrus, orang tua ML, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 04 September 2023. Saat itu, SMA Negeri 2 Nganjuk sedang ada kegiatan orasi siswa.
Sebelumnya ML bersama satu temannya ijin ke kamar mandi. Namun, sebelum ke kamar mandi ML mengambil handphone miliknya di kelas terlebih dahulu, baru ke kamar mandi.
Selesai orasi, siswa kembali kekelas masing-masing, tetapi ada salah satu siswi yang mengaku kehilangan handphone.
Wali kelas sudah berupaya mencari hp siswinya yang hilang. Karena tidak kunjung ditemukan wali murid melapor pada guru BK.
Hingga terjadi interogasi yang bermuara pada ML, meski dalam penggeledahan tidak ditemukan barang yang hilang tersebut.
Pedrus/ orang tua siswi/ dengan nada sedih / menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak sekolah terhadap anaknya/ akibatnya/ anaknya mengalami trauma mendalam hingga sempat pingsan/
“ Anak saya sudah berani bersumpah, dengan pernyataan tertulis bahwa dia memang tidak mengetahui hp temannya yang hilang tersebut,”ucap Pedus, kepada awak media NNews.co.id, Rabu (13/9/2023).
Ditambahkan Pedrus, saat ini anaknya sudah tidak mau lagi masuk sekolah, karena malu telah dituduh mengambil handphone.
Sementara itu, Rita Amalisa Kepala SMA Negeri 2 Nganjuk membantah pernyataan orang tua salah satu siswinya. Menurutnya, pernyataan orang tua siswi tersebut tidak benar. Siswi itu saat ini tidak dikeluarkan dari sekolah.
“ Saya masih berkoordinasi dengan orang tua, tetapi nampaknya orang tua siswi tersebut sudah melangkah jauh, hingga melapor ke Woman Crisis Centre (WCC),”jelas Rita Amalisa, Kepsek SMAN 2 Nganjuk
Ditambahkan Rita, jika mengeluarkan anak dari sekolah itu ada prosedurnya.
Hariadi Soewandito