Nganjuk, NNews.co.id – Tepat pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan remisi kepada sejumlah narapidana di seluruh rumah tahanan (Rutan) negara di Indonesia.
Salah satunya, di Rutan kelas II B Nganjuk, sebanyak 234 narapidana mendapat kan remisi termasuk eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang mendapatkan remisi 3 bulan. Sedangkan 5 narapidana lain dinyatakan bebas setelah menerima remisi tahap 2.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, kepada 5 narapidana yang bebas untuk dapat kembali ke masyarakat dengan baik, bekal yang diberikan selama menjalani hukuman dapat diteruskan di masyarakat.
“ Untuk lima Napi yang sudah bebas, semoga bisa kembali ke masyarakat dengan baik, dan bekal yang diberikan selama menjalani hukuman dapat diteruskan di masyarakat,”ujar Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu, Bambang Hendra Kalapas Kelas II B Nganjuk menjelaskan, dari 389 penghuni lapas, 234 mendapat remisi umum termasuk eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat mendapat remisi 3 bulan.
“ Namun, untuk yang lainnya belum memenuhi syarat,”lanjut Bambang
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Non aktif Novi Rahman Hidayat divonis hukuman 7 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi berupa jual beli jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Nganjuk pada tahun 2021.
(Hariadi Soewandito)