Nganjuk, NNews.co.id – Polres Nganjuk berhasil menangkap dua pemuda terduga pelaku pengeroyokan seorang perempuan berinsial E di Jalan Baron – lengkong termasuk Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (13/8/2023).
Dua pemuda pelaku pengeroyokan inisal TF (19) dan TA (19) merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah mengatakan, kasus pengeroyokan yang menimpa E warga Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk terebut bermula dari korban berpapasan dengan rombongan puluhan motor di Jalan Baron – lengkong, Desa Kemaduh.
“Pelaku yang termasuk dalam rombongan tersebut berpapasan dengan korban kemudian pelaku memukul yang awalnya ditujukan kepada laki-laki yang membonceng korban ternyata tidak mengenai sasaran, namun mengenai korban yang dibonceng yaitu E sehingga mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan hingga berdarah,” ungkap AKP Fatah.
AKP Fatah menambahkan, dari keterangan yang didapat antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal, pelaku memilih korbannya secara acak saat melintas bersama – sama rombongannya di TKP.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Sel Tahanan Polres Nganjuk. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5,6 tahun.
(YK)