Pro Kontra Soal Pemilihan Pj Bupati Nganjuk, Antara Politik, Titipan dan Suara Masyarakat
Nganjuk, NNews.co.id – Bola panas perebutan kursi Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk menuai pro kontra di berbagai kalangan. Ramai perbincangan itu menyusul pasca DPRD Nganjuk mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Nganjuk yaitu 2 diantaranya dari pemerintahan Kabupaten Nganjuk dan satu dari Kemendagri.
Tiga nama Pj usulan DPRD Nganjuk sebagai pengganti sementara Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi yaitu Sri Handoko yang sekarang menjabat sebaga Direktur Kewaspadaan Nasional di Kememdagri, Mohamad Yasin yang sekarang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Nganjuk, dan Nur Sholekan yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk devinitif.
Penetapan itu menyusul setelah adanya sidang paripurna tentang usulan pemberhentian Marhahen Djumadi sebagai Bupati Nganjuk//
Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko salah satu pengamat politik di Kabupaten Nganjuk, bahwa Pj Bupati yang dari kalangan pejabat di Kabupaten Nganjuk terutama Sekda dinilai ada tendensi politik.
“ Dari sejarahnya, Sekda jaman Bupati Taufik dijabat oleh Agus Subagyo yang hanya berumur 8 bulan saja, karena diganti oleh Nur Sholekan pada masa Bupati Novi Rahman Hidayat dan Marhaen Djumadi,”ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko, sata ditemui awak media, Kamis (10/8/2023).
Namun, ucap Wahju lebih lanjut, Nur Sholekan pun hanya menjabat sebagai Plt selama 6 bulan saja dan kembali di anulir ke Mohamad Yasin sebagai penggantinya.
“ Lagi-lagi Mohamad Yasin belum habis masa jabatannya dan kembali di anulir oleh Bupati Marhaen Djumadi dan digantikan oleh Fajar Judiono senagai Plt Sekda Nganjuk yang juga hanya seumur jagung yaitu 2 bulan saja dan kembali diganti oleh Nur Sholekan hingga sekarang,”tambahnya,
Tak hanya itu, kini nama Nur Sholekan muncul di dua usulan yaitu usulan DPRD Nganjuk dan usulan Gubernur Jawa Timur. Sementara nur sholekan pernah dianulir sebagai Sekda Nganjuk pada jaman itu.
Sementara itu, Bambang Sukoco pengamat hukum mengaku, tak sepakat dengan tendensi titipan Pj atau ada kepentingan politik terkait pengganti Bupati, karena jelas nanti tidak berpihak pada masyarakat tapi berpihak pada yang merekomendasikan.
“ Terkait Pj dari dalam pemerintahan Kabupaten Nganjuk, dan orang dari Kemendagri. Saya lebih sepakat dengan Pj dari dalam pemerintahan sendiri, sebab dinilai bisa cepat beradaptasi dengan pejabat lain dan sudah mengenal kebiasaan yang ada pemerintahan Kabupaten Nganjuk,”ungksp Bambang Sukoco,
Ditambahkan Bambang, meski tiga kandidat Pj adalah orang sudha memenuhi syarat dan sama sama berkompeten, namun penentuan dipilihnya ditentukan oleh lobi dan kekuatan politik masing-masing.
Hal yang berbeda di ungkapkan oleh Sunarji, mantan anggota DPRD Nganjuk. Ia tidak sepakat dengan Pj dari Pemerintahan Nganjuk sendiri, sebab akan muncul praktek korupsi yang lebih. Karena Pj dinilai sudah mengenal kebiasan di pemerintahan/ sehngga lebih mudah melakukan praktek KKN.
“ Jika Pj dijabat oleh orang diluar pemerintahan Kabupaten Nganjuk maka praktek korupsi dinilai bisa sangat diminimalisir, sebab sebelumya tidak saling kenal satu sama lain,”kata Sunarji
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi akan berahir masa jabatannya pada tanggal 23 September 2023 dan ada masa sisa sekitar 1 tahun 2 bulan yang akan di gantikan oleh pejabat bupati sementara.
Sisa 1 tahun 2 bulan ini dinilai oleh kalangan pengamat politik adalah masa strategis karena dalam rangka menyusun anggaran perubahan APBD dan APBD induk pada tahun 2024 nanti.
Hariadi Soewandito