Nganjuk, NNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Insan Media. Hal itu dilakukan guna memaksimalkan pendapatan dari bea cukai rokok untuk pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Selasa (25/7/2023) pagi.
Acara tersebut digelar di gedung Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk dan dihadiri Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Kasatpol PP Nganjuk Suharono, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo, dan Danu Sukendro dari PT Surya Citra Media yang sekaligus sebagai pemateri dalam acara tersebut, serta diikuti ratusan peserta dari insan media.
Kasatpol PP Nganjuk, Suharono mengatakan, sosialisasi bersama awak media tersebut bisa menjadi corong pembangunan di Kabupaten Nganjuk.
“ Diharapkan insan media juga bisa menyebarkan informasi kepada masyarakat luas tentang gempur rokok ilegal tersebut. Agar masyarakat tahu bahwa bahayanya rokok tanpa cukai atau rokok ilegal tersebut,” ujar Suharono, dalam paparannya.
Saya berharap, lanjut Suharono, dengan sosialisasi ini media bisa menjadi mata telinga Pemerintah Daerah dalam mengumpulkan informasi atau suara masyarakat. Sehingga, komitmen ‘gempur rokok ilegal’ ini bisa dilaksanakan dengan baik.
Sementara itu, menurut bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, upaya pemerintah daam memaksimalkan pendapatan dari bea cukai rokok dengan membangun komitmen bersama untuk gempur rokok ilegal.
“Hari ini, kita deklarasikan ‘gempur rokok ilegal’ bersama insan media se- Kabupaten Nganjuk. Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk,” ucap Marhaen.
Menurutnya, cukai tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan pendapatan negara. Maka dari itu, perlu dikawal dan diawasi bersama.
Karena pemanfaatan dari penerimaan bea cukai tembakau tersebut. Salah satunya juga ditungkan dalam dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dibagikan kepada daerah penghasil tembakau, seperti Kabupaten Nganjuk.
“Alhamdulillah, Kabupaten Nganjuk mendapatkan Rp 35 miliar dari DBHCHT tersebut yang dialokasikan untuk tujuh bidang yaitu kesehatan, penegakan hukum daerah, sosial, perdagangan, tenaga kerja, pertanian dan yang terakhir diprioritas pembangunan daerah,” ujar Marhaen.
Sementara, Sunaryo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri mengatakan, pemberantasan peredaran rokok ilegal harus terus dilakukan. Untuk itu, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal akan menyelamatkan pendapatan negara dari cukai rokok.
“ Kami akan menindak tegas siapapun yang diketahui memproduksi dan mengedarkan rokok secara ilegal yaitu tanpa cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum,”Jelas Sunaryo
Pihak Bea Cukai Kediri berharap ada sienegi antara Pemkab Nganjuk dengan awak media dalam meberitakan berita tentang cukai, bahwa ada bahaya pada peredaran rokok ilegal dan pentingnya cukai pada pendapatan Negara.
(Hariadi Soewandito)