Ironis, 259 Anak di Bojonegoro Minta Dispensasi Nikah
Bojonegoro, NNews.co.id – Ada 259 anak di Bojonegoro mengajukan dispensasi nikah (nikah dini) ke pengadilan agama (PA) setempat. Ironisnya, usia meraka rerata masih 16 tahun dan hanya lulusan tingkat sekolah dasar (SD) serta SMP.
Jumlah permohonan dispensasi nikah ini terbilang cukup tinggi. Sebab, pengajuan itu hanya dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2023 atau enam bulan.
“Rata-rata masih berusia 16 tahun, sekitar 80 persen. Sementara sisanya usia di bawah 15 tahun,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik, dikantornya, Kamis (13/7/2023).
Ada sejumlah faktor menurut Solikin Jamik, yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya pendidikan dan kemiskinan. Karena rata-rata anak yang mengajukan dispensasi nikah hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD.
“Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, sebaran pemohon dispensasi nikah juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan ekstrem, seperti Kecamatan Kedungadem, Dander dan Tambakrejo,” tuturnya.
Atas kasus ini, dia menilai semestinya
Pemerintah Kabupaten setempat menekankan wajib belajar selama 12 tahun dengan memberikan beasiswa bagi mereka yang kurang mampu. Dengan begitu, kasus pernikahan dini bisa diminimalisasi.
(Eko Prayitno)