HeadlineJawa TimurNganjukPeristiwa

Pria di Nganjuk Nekat Habisi Nyawa Temannya, Berikut Kronologinya.

Nganjuk, NNews.co.id – Kepolisian Resor Nganjuk, Polda Jatim menggelar press release kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 9 juli 2023 di Dsn. Panasan, Ds. Tekenglagahan Kec. Loceret, Kab. Nganjuk dihalaman Mapolres Nganjuk. Senin (10/7/2023).

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana, Kasi Humas Polres Nganjuk dan PJU Polres Nganjuk mengungkapkan, SB (27) menyerahkan diri ke Polsek Loceret setelah melakukan pembacokan terhadap MDB (28) di kamar korban.

“ Dari pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 17.400 WIB,” ungkap AKBP Muhammad, dalam press release.

“Yakni berupa satu buah parang, satu unit ponsel, hoodie, celana panjang, serta sandal sepasang pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, AKBP Muhammad menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan karena butuhnya uang untuk membeli rokok sehingga pelaku meminjam uang ke korban sebesar Rp 50.000 agar dapat mengambil uang di ATM pelaku sbesar Rp 100.000.

Lebih lanjut, AKBP Muhammad menjelaskan, pada saat korban dan Pelaku berada di hajatan tetangga korban menanyakan uangnya ke pelaku dan di jelaskan pelaku bahwa uang sudah di kembalikan melalui aplikasi Dana, namun korban tidak merasa menerima uang dari pelaku dan terjadi cek cok di hajatan tersebutKemudian korban dan pelaku pulang kerumah masing-masing

Pelaku merasa sakit hati dan mengambil sebilah parang di rumah pelaku dan membunuh korban di dalam kamar dengan cara membacok leher korban sebanyak 2 kali.

Akibat perbuatannya, SB dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!