Dewan Tak Bisa di Jerat, Camat Dimutasi

Nganjuk, NNews.co.id – Wakil Ketua DPRD Nganjuk yang diduga sebagai penyebar video rekaman suara oknum Camat yang melakukan pelecehan terhadap pengacara dinilai tidak bisa dijerat UU ITE.
Hal itu diungkapkan oleh Yusuf Wibisono salah satu pengacara. Menurutnya Raditya Haria Yuangga Wakil II Ketua DPRD Nganjuk yang diduga sebagai penyebar video ujaran kebencian yang dilakukan oleh Toni Soesanto Camat Patianrowo tidak bisa dijerat UU ITE.
“ Seperti warga merekam aksi perampokan dan disebarkan maka itu tidak bisa dijerat UU ITE, karena yang dilakukan perampok itu salah,”ujar Yusuf Wibisono, saat memberikan keterangan ke sejumlah media, Sabtu (24/6/2023).
Sementara menurut Raditya Haria Yuangga Wakil II Ketua DPRD Nganjuk mengaku, apa yang disampaikan oleh Camat itu adalah tindak pidana, karena melecehkan semua pengacara. Pihaknya sebagai wakil ketua II DPRD Nganjuk dan memiliki fungsi pengawasan terhadap pejabat pemerintahan.
Ia menyayangkan seorang Camat mengucapkan hal yang tidak seharusnya menyinggung salah satu profesi.
“ Saya akan meminta ke Komisi I serta BKD dan Inspektorat agar menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Raditya Haria Yuangga, saat ditemui awak media NNews.co.id
“ Secepatnya, Dewan dari Komisi A akan memanggil oknum Camat tersebut,”ucap Raditya
Ia juga menanggapi terkait video klarifikasi permintaan maaf yang di sampaikan oleh oknum Camat, bahwasannya permintaan maaf tersebut tidak berasal dari hati dikarenakan ada kalimat di video tersebut yang kurang mengenakan
Sementara Toni Soesanto, Camat Patianrowo memgaku sudah dimutasi oleh Bupati dari Camat ke Dinas Pemadam Kebakaran.
Sebelumnya pengacara dihebohkan dengan beredarnya rekaman suara dari oknum Camat yang megandung unsur pelecehan profesi pengacara hingga berujung ke ranah hukum.
(Hariadi)