HeadlineNganjuk

Polisi Geledah Pangkalan Diduga Timbun Elpiji

Nganjuk, NNews.co.id – Polisi dari Tindak Pidana khusus Satreskrim Polres Nganjuk menggeledah UD Berkat, sebagai pangkalan penjual gas elpiji 3 kilogram yang ada di Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (13/6/2023) sore.

Polisi langsung masuk kepangkalan dan menggeledah dalam gudang yang ada di belakang took. Hasilnya polisi mendapati sekitar 16 tabung gas yang disimpan dibelakang toko dalam kondisi berisi gas dan bersegel.

Penggeledahan dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat adanya dugaan penimbunan gas elpiji 3 kilogram. Sebab di depan toko bertuliskan elpiji kosong, namun ada sebagian warga lain tak dilayani saat membeli dan sebaian warga lain dilayani dalam membeli dan diambilkan elpiji dari dalam gudang.

“ Kami masih mendalami keberadaan 16 tabung yang disembunyikan tersebut, dengan mengecek kwitansi pembelian, jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelas IPDA David, Kanit Pidsus Reskrim Mapolres Nganjuk, kepada awak media NNews.co.id,

Sementara menurut Kartika selaku penanggungjawab pangkalan, mengatakan,  bahwa 16 tabung elpiji tersebut bukan ditimbun, melainkan pesanan seseorang yang belum diambil.

“ 16 tabung elpiji ini bukan kami timbun, melainkan pesanan orang dan ini bukti pembelian berbentuk nota dan kwitansi sehingga betul-betul dijual bukan ditmbun,”ujarnya,

Sementara menurut salah satu pembeli elpiji Dika mengaku, ia sudah inden elpiji sejak seminggu lalu di UD Berkat, dan baru diambil tadi siang. Namun pembelian itu tak pakai kwitansi atau mota.

Pihak polisi menghimbau agar pangkalan dan pengecer tidak melakukan penimbunan elpiji. Jika ditemukan melakukan kegiatan yang diduga menimbun gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah, maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!