Nganjuk, NNews.co.id – Sat Resnarkoba Polres Nganjuk kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkoba inisial LA (19) asal Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk sesaat seletah melakukan transaksi di dalam kamar rumah kos termasuk Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Minggu (28/05/2023).
“Dia ditangkap setelah selesai mengantar pil Koplo, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 105 butir pil Koplo dan uang tunal 200 ribu rupiah,” kata IPTU Heru, Kasat Narkoba Polres Nganjuk.
Ia menambahkan penangkapan LA merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.
“Saat ini LA (19) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas, ungkap IPTU Heru.
Selanjutnya kepada LA (19) dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (YK)