Bupati Gratiskan BPHTB PTSL, Dongkrak Pendapatan PBB
Nganjuk, NNews.co.id – Tahun 2023 ini, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menggratiskan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai 5 persen bagi sebanyak 5000 lebih pemohon sertifikat PTSL di Kabupaten Nganjuk.
Bupati nganjuk mengaku sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup) atas pembebasan BPHTB tersebut, dengan maksud merangsang masyarakat agar giat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setelah memiliki sertifikat tanah dan bangunan serta mendukung program APTR pusat.
“ Saya yakin, dengan adanya pembebasan BPHTB di awal Pemda memang rugi dari pendapatan pajak, namun kedepan akan bisa menambah pendapatan PBB lebih banyak,” ungkap Marhaen kepada tim NNews.co.id, Rabu (24/5/2023).
“ Dengan banyaknya masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, berarti akan banyak warga yang membayar PBB,”lanjutnya
Tahun ini, terdapat 5000 lebih pemohon sertifikat PTSL yang seharusnya membayar pajak BPHTB ke Pemkab Nganjuk sebagai pajak terhutang.
Dengan digratiskan BPHTB ini, diprediksi ada sekitar Rp 10 milliar lebih yang tidak masuk ke kas daerah, sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan sebagai deskresi Bupati itu di sayangkan oleh sebagian praktisi hukum pemerintahan. Salah satunya Dr. Wahju Prijo Djatmiko menilai kebijakan Bupati saat ini dinilai tidak tepat, karena pendapatan asli daerah (PAD) Nganjuk dari sektor pajak masih kecil, beda dengan kota Kediri dan Surabaya.
Seharusnya, lanjut doktor jebolan Universitas Diponegoro ini, Bupati tidak menggratiskan 100 persen BPHTB tapi memberikan dispensasi potongan BPHTB.
“ Selain itu, itu walau hak pengelolaan pajak daerah bersifat otonom, namun saya menyarankan agar dalam menerapkan diskresi untuk kepentingan public telah didahului oleh adanya kajian akademis yang komprehensif, sehingga rasio cost benefitnya dapat dipertanggung jawabkan,”ucap Dr. Wahju Prijo Djatmiko, saat ditemui awak media NNews.co.id,
Kedepan diharapkan Bupati Nganjuk dan jajarannya lebih berhati-hati dalam megambil kebijakan, sehingga tidak memberikan dampak negatif bagi pemerintah daerah.
(Hariadi)