Nganjuk, NNews.co.id – Seorang perempuan beinisial R N (37) warga Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil diamankan Satreskrim Polres Nganjuk, Minggu (21/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana mengungkapkan, R N ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian 1 unit HP dan uang tunai 6,6 juta rupiah milik Khoirudin, warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
“Kami menerima laporan dari korban pada Kamis, (20/4/2023) selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap pada hari Jum’at, (19/5/2023),” kata AKP Fatah.
Masih menurut AKP Fatah, R N ditangkap di kamar kosnya di Mojoagung Kabupaten Jombang, dan saat digeledah kedapatan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo milik korban.
Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (YK)