Nganjuk, NNews.co.id – SA (31), seorang pria asal Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk, Minggu (21/5/2023).
SA yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap dirumahnya oleh unit Opsnal Satresarkoba karena diduga kedapatan memiliki dan menyimpan pil Koplo.
“Saat dilakukan penangkapan, SA kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 393 butir, dan uang tunai Rp.750.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo ,” jelas IPTU Heru, Kasat Reskrim Polres Nganjuk.
IPTU Heri menambahkan, penangkapan SA merupakan pengembangan dari informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.
“Saat ini SA(31) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas dan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. (YK)