Nganjuk, NNews.co.id – Menindaklanjuti rapat koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bergerak cepat awasi pertambangan Galian C di wilayah Kota Angin.
Hal tersebut sebagai upaya garda terdepan penegak peraturan daerah (Perda) dalam mengoptimalisasikan pedapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Sujito. Rabu (17/05/3023).
Dikatakan Sujito, bahwa berbagai upaya telah dilaksanakan pihaknya demi mengoptimalkan pajak daerah dari sektor pertambangan Galian C tersebut.
“Seperti, beberapa waktu yang lalu kita ngopi bareng dengan pengusaha galian C dan pihak pemerintah desa terdampak di Gedung Wanita bersama Pak Bupati. Intinya, pihak pengusaha diminta iktikad baiknya atas dampak kegiatan galian C tersebut. Misalnya, memperbaiki jalan yang rusak dan memperhatikan resiko kerusakan lingkungan setempat, ” tandasnya.
Lebih lanjut Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk itu menghimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi kegiatan tambang atau galian C yang mengganggu lingkungan setempat. Selain itu, juga melaporkannya ke pemerintah daerah.
“Sehingga, pihaknya bisa segera mengambil sikap dan tidak terjadi gejolak yang meresahkan maupun merugikan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
(Hariadi)