Nganjuk, NNews.co.id – Polisi dari Polres Nganjuk berhasil mengamankan PB (44) warga Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
PB selaku Direktur Utama CV. Anthero Adi Graha Jalan Citarum II No. 01, Begadung – Nganjuk ditangkap Jum’at (12/5/2023) sebagai tindak lanjut dari laporan 3 orang yang merasa dirugikan terkait pemesanan perumahan di Kelurahan Kramat dan Warungotok.
“Kerugian 3 korban hampir mencapai 500 juta rupiah, uang tersebut sudah disetor untuk pelunasan pemesanan perumahan, namun rumahnya tak kunjung dibangun oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta,
Senin (15/5/2023).
Dari hasil penyelidikan sementara terungkap jika PB(44) tidak memiliki hak atas tanah yang dijanjikan kepada para korban untuk dibangun perumahan di lokasi yang telah disepakati.
Saat ini PB dan barang buktinya sudah diamankan di Satreskrim Polres Nganjuk dengan sangkaan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Faishal (korban) mengungkapkan dirinya telah melunasi semua biaya yang dibebankan kepadanya sebesar 161 juta rupiah sejak Mei 2019 hingga Februari 2020. Namun hingga tersangka ditangkap Polisi belum ada realisasinya.
“Kami sudah membuat perjanjian terkait pengembailan uang dengan PB secara bertahap diatas meterai mulai bulan Pebruari 2020, namun PB ingkar makanya kami laporkan ke polisi,” ungkap Faishal. (YK)