Nganjuk, NNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Bagian Administrasi Pembangunan gelar Bimbingan Teknis Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemkab Nganjuk bertempat di Ruang Anjuk Ladang, Senin (15/05/23).
Pemerintah Pusat menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi dalam upaya mendorong penggunaan produk dalam negeri. Dua regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melalui regulasi tersebut, semua pengadaan barang/jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri, terutama produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN paling sedikit 40%. TKDN itu sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri.
Mewakili Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Judi Ernanto memberikan sambutan dan membuka acara.
Dalam sambutannya, Judi Ernanto menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis dilakukan guna meningkatkan kemampuan, pengetahuan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk serta untuk memahami Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Selain penjelasan tentang pentingnya mengerti dan memahami tata cara menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), juga dijelaskan secara jelas bagaimana menyusun dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa berbasis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Lebih lanjut Judi Ernanto ingin adanya penguatan di jajaran pemerintah daerah utamanya pada saat penyusunan DPA SKPD, diharapkan di 2024 akan lebih sempurna dibanding tahun sebelumnya.
(Hariadi)