HeadlineNarkotikaNganjuk

Transaksi Pil Koplo, Pria Ini Diringkus Polisi

Nganjuk, NNews.co.id – Satresnarkoba Mapolres Nganjuk berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar Pil Koplo dengan inisial A N (30) asal Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Kasat Narkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso mengungkapkan pria asal Desa Kacangan tersebut ditangkap di rumah masuk Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk bersama barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 1.817 butir, Rabu (15/3/2023).

“Pelaku kami tangkap sesaat setelah melakukan transaksi pil Koplo, saat ini masih kami lakukan pengembagan untuk mengungkap jaringannya,” katanya, Jumat (17/3/2023).

Ia menambahkan penangkapan tersebut merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat sekitar TKP yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).

“Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, kepada pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Joko. (YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!