HeadlineJawa TimurKriminalNganjuk

Akhirnya, Pelaku Pepet Bacok di Nganjuk Ditangkap Polisi

Nganjuk, NNews.co.id – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan Kelima pelaku pepet bacok yang kerap meresahkan warga Kabupaten Nganjuk, Kelima pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada hari Selasa (28/2/2023).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, dalam doorstop yang digelar di joglo Mapolres Nganjuk, Jumat (03/3/2023).

“ Tersangka yang berhasil kami amankan berjumlah 5 orang. 4 Orang Dewasa, sementara 1 tersangka masih dibawah umur” ungkap Gusti Ananta

Keempat tersangka berinisial SA, FA, RA, dan MA yang merupakan warga Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

“ Sementara satu tersangka lainnya berinisial AE warga Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong,”lanjutnya,

“Jadi, lanjut Gusti Ananta, para pelaku memepet korban yang ingin disasar, kemudian langsung membacok korban menggunakan senjata tajam (sajam).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.

“ Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dua tersangka sebagai joki motor. Sedangkan tiga lainnya seabagai eksekutor,” jelas Gusti Ananta lebih lanjut

Sebelum melakukan aksinya, para tersangka sudah merencanakan aksinya melalui WhatsApp Group, namun kadang kala mereka juga berpesta minuman keras terlebih dahulu.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan pembacokan di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“ Kelima TKP tersebut diantaranya, Kecamatan Gondang satu TKP, Baron satu TKP, Lengkong dua TKP, Tanjunganom dua TKP, Kertosono satu TKP, dan Patianrowo tiga TKP. Dari 10 TKP yang disebutkan tersebut, korbannya mencapai 25 orang,”paparnya,

Yang menjadi korban di antaranya lansia dan teman seperguruan mereka. Terakhir di Desa Pandean, Kecamatan Gondang. Korbannya hingga menjalani perawatan di rumah sakit, karena mengalami luka parah,”tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!