HeadlineNganjuk

Terkait Pengisian Bupati Devinitif, Ini Kata Eks Bupati Nganjuk

Nganjuk, NNews.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dan serentak yang akan digelar pada tahun 2024, menyebabkan banyak kekosongan posisi kepala daerah definitif termasuk Kabupaten Nganjuk.

Hal itu konsekuensi dari ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 (UU Pilkada).

Pasal tersebut mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.

Untuk itu, akan diangkat pejabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pemilihan serentak nasional pada 27 November 2024.

Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Nganjuk menanggapi tentang masa jabatan Plt Bupati Nganjuk dan pengangkatan Pj Bupati Nganjuk tersebut.

Novi mengatakan, jika Kabupaten Nganjuk untuk jabatan kepala daerah akan berakhir pada bulan September 2023, sedangkan jabatan Plt Bupati akan berakhir pada bulan Maret 2023 besok.

“ Jadi sudah bisa dipastikan, Kabupaten Nganjuk akan dijabat oleh Pj Bupati,” kata Novi saat ditemui awak media NNews.co.id., di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Ia juga mengungkapkan, jika ia hingga kini masih menjabat sebagai Bupati Nganjuk, karena pemberhentiannya belum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim.

“ Untuk pengisian Pj Bupati Nganjuk nanti diharap akan diisi oleh ASN yang telah memenuhi kriteria dan mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan perannya bersama elemen pemerintahan daerah lainnya,” tandasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!