HeadlineHukumNganjuk

Persoalan Proyek Pemerintah Yang Melebihi Akhir Tahun

Nganjuk, NNews.co.id – Adanya sejumlah proyek pemerintah yang terlambat pembangunannya, hingga melebihi tahun anggaran di Pemkab Nganjuk, disoroti oleh praktisi hukum pidana dan korupsi, bahwa pelaksana proyek negara yang terlambat dan tak membayar denda, atau membayar namun tidak di setorkan atau dicatatkan di keuangan negara, maka bisa di jerat dengan undang-undang korupsi dan penggelapan karena merugikan uang negara.

Hal itu disampaikan oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S., ahli hukum pidana dan korupsi. Bahwa proyek pembangunan dengan menggunakan uang negara yang pembangunannya melampaui akhir tahun anggaran, maka akan dikenakan denda senilai satu permil dari nilai kontrak setiap hari keterlambatan.

“ Jika pelaksana tidak mau membayar denda, atau membayar tapi tidak tercatat di keuangan negara. Maka bisa dijerat dengan korupsi karena merugikan negara” tegas Alumni Hukum Pidana Universitas Diponegoro

Ditambahkan Dr. Wahju Prijo Djatmiko, aparatur pemerintah baik pejabat pembauat komitmen (PPK) atau pengguna anggaran (PA) bisa dijerat korupsi meski tidak menikmati uang negara, tapi memperkaya orang lain dengan merugikan negara, karena pihak ketiga selaku pelaksana proyek pemerintah tidak membayar denda atas keterlambatannya itu.

“ Sehingga aparatur pemerintah baik pejabat pembauat komitmen atau pengguna anggaran uang negara, agar hati hati dan harus tegas dalam memberikan sangsi kepada pemborong, untuk membayar denda keterlambatan, sesuai pasal 79 ayat 4 perpes no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa. agar tidak terseret pada kasus korupsi.” Himbaunya

Persoalan adanya dugaan pembayaran lunas dan pelaporan proyek selesai, padahal faktanya proyek baru rampung sebesar 70%. Pada dasarnya, untuk keterlambatan penyelesaian proyek di era pandemi yang melebihi tahun anggaran sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 189/PMK.05/2022 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2023.


Pada pokoknya norma tersebut menyatakan apabila berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sisa pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun anggaran 2022 dapat dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2023 dengan syarat dan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 a quo. Adapun syarat dan ketentuan tersebut antara lain : penyedia barang/jasa yakin menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 90 hari kalender dan membuat Surat Pernyataan Kesanggupan.

“ Dengan demikian, penggunaan legal back up berupa Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk No. 900/4256/411.402/2022 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir TA. 2022 adalah kurang tepat karena SE bukan merupakan produk hukum, itu tak lebih sekedar himbauan saja. Untuk menyikapi terjadinya kasus serupa terhadap proyek-proyek Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersumber dari APBD, pihak Pemda bisa menyiapkan sarana hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) dengan catatan produk hukum tersebut harmonis secara vertikal dengan peraturan perundangan-undangan yang ada diatasnya. SE tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum” tegas jebolan S1 Hukum Pidana di Universitas Darul ‘Ulum ini

Dari perspektif tindak pidana korupsi, hal tersebut belum bisa dipersepsikan adanya perbuatan koruptif karena proyek dalam fase masa perawatan. Adanya sisa pembangunan proyek yang belum selesai sebesar 30%, penyedia jasa wajib menyerahkan jaminan pada bank (i.e.Bank Jatim) sesuai amanat Pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.

Di sisi lain, terkait dengan keterlambatan penyerahan proyek, maka penyedia barang/jasa tetap dikenakan denda berdasarkan Pasal 79 ayat (4) Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa tersebut.

Kedepannya, guna menyiasati tidak terulangnya keterlambatan pelaksanaan dan penyerahan proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, sebenarnya Pemda dapat memulai pelaksanaan proyek di awal-awal tahun.

Pelaksanaan proyek yang terlalu pendek masa pengerjaaannya beresiko terhadap kemungkinan adanya rendahnya kualitas pengerjaan yang sudah barang tentu berakibat terhadap value for money uang negara dan nilai manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.

Sedangkan, adanya kesalahan dalam pelaporan selesainya proyek yang senyatanya belum selesai, dapat diterjemahkan merupakan tindakan maladministrasi yang hal tersebut tidak perlu terulang lagi.

Sebagai saran sebaiknya pembangunan fasilitas umum tersebut dilengkapi dengan pagar keliling yang tinggi serta kelengkapan CCTV untuk memastikan agar aset berharga di dalam “rumah pintar” kebanggaan masyarakat Nganjuk tersebut tidak berpotensi hilang.

Sementara Kartimah, kepala keuangan Pemkab Nganjuk dalam keteranngan singkatnya di whatsapp kepada media mengaku, membenarkan adanya beberapa proyek pembangunan terlambat dalam penyelesaiannya, dan beberapa proyek yang terlambat sudah di bayar dendanya ke bagaian keuangan. Namun ia tidak bisa merinci proyek mana saja dan jumlahnya berapa, sebab dirinya tidak ada dikantor.

“ Harus lihat data dulu Mbak, jika ingin merindi berapa jumlah proyek yang terlambat dan jumlah uang denda yang sudah dibayarkan” jelasnya. (YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!