Nganjuk, NNews.co.id – Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Adi Prayitno (Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk) serta Kepala Sekolah SMAN 2 Nganjuk Dr. Rita Amalisa yang didampingi Para Kasi, Kasubsi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Nganjuk, meresmikan Rumah Restorative Justice Pendidikan untuk mewujudkan keadilan yang berhati nurani yang dihadiri sekitar 250 Orang, di SMAN 2 Nganjuk, Selasa (07/2/2023).
Peresmian Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMA Negeri 2 Nganjuk ini merupakan kerjasama antara Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk yang notabene Rumah Restorative Justice Pendidikan Pertama di Kabupaten Nganjuk.
“ Dengan berdirinya Rumah Restorative Justice Pendidikan ini adalah tempat berkumpul untuk konsultasi hukum, menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi adik adik siswa siswi generasi emas penerus bangsa dan sebagainya.
Rumah Restorative Justice Pendidikan, merupakan langkah baru dalam dunia pendidikan,”ujar Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth usai meresmikan Rumah RJ
Sebagaimana arahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh Lembaga Pendidikan untuk mendirikan Rumah Restorative Justice Pendidikan di setiap sekolahan SMA/SMK di wilayah Jawa Timur.
“ Adanya Rumah Restorative Justice Pendidikan ini permasalahan hukum yang di hadapi adik adik siswa siswi bisa di bicarakan dan diselesaikan di luar Persidangan khususnya perkara di Lingkungan Sekolah,” Ucap Adi Prayitno,
Rumah Restorative Justice Pendidikan ini adalah suatu upaya penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan khususnya dalam dunia pendidikan, namun tidak semua perkara bisa di Restorative Justice-kan. Salah satu syarat perkara yang bisa di Restorative Justice-kan antara lain Hukuman Pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda tidak lebih dari Rp. 2.500.000. Harapannya dalam Restorative Justice ini adalah sebagai upaya pemulihan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban dan mendorong pencegahan tindak pidana.
Rumah Restorative Justice Pendidikan ini akan difungsikan dengan pelayanan hukum, pendampingan hukum dan fungsi-fungsi hukum lainnya. Karena Tag Line Kejaksaan khususnya Kejari Nganjuk adalah “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan Pemberian JAMASAN SAE AWARD 2023 yang di inisiasi Radar Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada penerima penghargaan antara lain, Penerima penghargaan kategori SMA, yakni SMA paling Inspiratif diraih oleh SMA Negeri 2 Nganjuk, SMA paling Kreatif diraih oleh SMAN 1 Gondang, SMA paling Aktif diraih oleh SMAN 1 Patianrowo, SMA paling Keren diraih oleh SMAN 3 Nganjuk.
Sedangkan, Penerima penghargaan kategori SMK yakni, SMK Terinovatif diraih oleh SMKN 1 Nganjuk, SMK paling Produktif diraih oleh SMKN 2 Nganjuk, SMK paling Kreatif diraih oleh SMKN 1 Lengkong.
Selain itu ada juga penerima penghargaan kategori SMP, yakni SMP Terinovatif diraih oleh SMPN 4 Nganjuk, SMP paling Inspiratif diraih oleh SMPN 1 Nganjuk, SMP Melek Digital diraih oleh SMPN 3 Nganjuk, SMP Terfavorit diraih oleh SMPN 1 Kertosono. SMP paling Aktif di JAMASAN SAE diraih oleh SMPN 1 Tanjunganom, SMP paling Edukatif diraih oleh SMPN 1 Wilangan, SMP paling Kreatif diraih oleh SMPN 1 Sawahan, SMP paling Keren diraih oleh SMPN 1 Rejoso, dan SMP paling Antusias diraih oleh SMPN 1 Berbek, serta SMP paling Komunikatif diraih oleh SMPN 1 Prambon.
Dalam presmian Rumah Restorative Justice Pendidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk yang didampingi oleh Kacabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk tersebut ditandai dengan pemotongan pita dan Penandatanganan Prasasti Rumah Restorative Justice Pendidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk sekaligus penyematan Slempang Duta Restorative Justice Pendidikan kepada 2 Siswa SMA Negeri 2 Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dengan dilaksanakan peresmian Rumah Restorative Justice Pendidikan tersebut akan memberikan manfaat kepada masyarakat dan dapat mendukung tegaknya hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat karena tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice antara lain sebagai penyelesaian permasalahan hukum yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Adapun Rumah Restorative “Justice Sasono Pengimbangan” Kejari Nganjuk yang telah terbentuk di wilayah Kabupaten Nganjuk sejumlah 41 Desa/Kelurahan yang tersebar di 20 Kecamatan se-Kab. Nganjuk, 1 kampus STKIP PGRI dan SMAN 2 Nganjuk.
Peresmian Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMAN 2 Nganjuk tersebut merupakan Rumah Restorative Justice Kejari Nganjuk ke-46 yang telah diresmikan oleh Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.
Harapan ke depan, dengan diresmikan Rumah Restorative Justice Pendidikan ini segala permasalahan hukum dalam dunia pendidikan yang berhubungan dengan para siswa siswi generasi emas penerus bangsa dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice Pendidikan tersebut dan jangan sampai ke ranah Persidangan sekaligus rumah RJ tersebut sebagai sarana untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa siswi maupun kepada para pihak di dunia pendidikan yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara continue, terlebih progran Restorative Justice ini harus disosialisasikan kepada masyarakat secara masive agar terciptanya kerukunan dan kedamaian dalam masyarakat. (YK)