Kajari Nganjuk Telah Berganti, Ini Kajari Baru
Nganjuk, NNews.co.id – Proses rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang biasa di setiap organisasi dalam rangka Evaluasi, peningkatan kinerja serta Regenerasi Sumber Daya Manusia.
Tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar seiring dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan. Setiap kebijakan pengangkatan, penempatan dan alih tugas jabatan tentunya melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif dalam memilih insan terbaik Adhyaksa dalam mengisi jabatan yang telah ditentukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melantik Alamsyah, SH, MH menggantikan Nophy Tennophero Suoth yang nantinya menjabat sebagai Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sebelumnya, Alamsyah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang di Kalimantan Barat. Selain itu, telah dilantik juga Wakajati dan pejabat Eselon III diantaranya 3 orang Pejabat Asisten dan 9 orang Kajari serta 2 orang Koordinator di Kejati Jatim, Rabu (08/2/2023).
Berkenaan dengan hal tersebut, Dr. Mia Amiati (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) menyampaikan ucapan Selamat kepada Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus, Para Kajari dan Para Koordinator yang baru saja dilantik.
“ Jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pimpinan kepada Saudara, buktikan bahwa Pimpinan tidak salah menempatkan Saudara dalam posisi yang akan diemban di pundak Saudara,” pesan Mia Amiati, usai melantik Kajari
“ Tunjukkanlah kerja dan karya nyata Saudara kepada institusi dan masyarakat serta curahkanlah segala keahlian, kemampuan manajerial dan pengetahuan yang Saudara miliki dengan diimbangi nilai, akhlak, moral dan disiplin yang tinggi, sehingga keberadaan Saudara dapat menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan. Saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang Saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat”.terangnya,
Dalam perkembangan global seperti saat ini, lanjut Mia, segala sesuatunya bergerak dengan cepat, oleh karena itu Kejaksaan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Peran Kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan hukum, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Dalam kondisi pasca pandemi Covid-19 saat ini dan dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional, melalui kewenangan yang dimiliki Kejaksaan, Kejaksaan harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat membantu pemerintah dalam menghadapi ancaman resesi ekonomi global yang melanda sebagian besar di dunia. Krisis ekonomi yang sudah terjadi di beberapa negara saat ini menjadi indikasi nyata terhadap kemunculan resesi tersebut. Fenomena tersebut sangat relevan dengan isu yang diangkat dalam Rakernas Kejaksaan 2023 yang baru saja dilaksanakan di awal tahun 2023 dengan tema “Kejaksaan Andal, Penegakan Hukum Humanis serta Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan berkelanjutan”.
Bapak Jaksa Agung menegaskan dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang Inklusif dan berkelanjutan, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya pendampingan penyerapan anggaran dalam rangka menanggulangi atau menekan Inflasi Daerah, Pendampingan dan Pengamanan Proyek Strategis Nasional dan Daerah, serta menjaga iklim Investasi yang kondusif dengan melakukan reorientasi dan tata kelola proses investasi yang mudah, cepat dan tidak berbiaya.
Tidak dipungkiri lagi, penegakan hukum memegang peranan yang sangat penting untuk mewujudkan peningkatan perekonomian. Apabila penegakan hukum berjalan secara efektif maka pembangunan ekonomi akan lebih mudah dilaksanakan, sebaliknya jika hukum tidak memiliki efektifitas dalam penerapannya maka dapat dipastikan akan berdampak buruk pula terhadap pembangunan ekonomi. Namun perlu diingat pula bahwa Jaksa bukan penegak hukum yang pekerjaannya menindak saja, tetapi tugasnya juga melakukan pencegahan dan dapat memperbaiki tingkat kejahatan di masyarakat dan pemerintahan, sehingga aparat Kejaksaan sekaligus dapat memberikan masukan dan turut melakukan perbaikan tata kelola sebagai bentuk preventif untuk menekan atau tidak memberi celah terjadinya Tindak Pidana.
Selanjutnya, penegakan hukum yang humanis yang dilakukan Kejaksaan juga terbukti mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dan mampu merubah wajah penegakan hukum yang didambakan oleh masyarakat. Penegakan hukum yang humanis dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan masyarakat secara proporsional. Perlu digaris bawahi bahwa humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Berbagai terobosan telah mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dan mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan antara lain dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang dirasakan menangkap kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadailan, selanjutnya dengan menghadirkan Rumah Restoratif Justice guna menyerap rasa keadilan ditengah masyarakat serta menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis ditengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat dan agama.
Dalam penyelesaian penanganan perkara narkotika, Kejaksaan bekerjasama dengan pemerintah daerah juga mendirikan Balai Rehabilitasi Napza untuk memfasilitasi korban Penyalahguna Narkotika yang dilakukan Rehabilitasi Medis dan Sosial pada tahap Penuntutan dengan menggunakan kewenangan Jaksa sebagai pemegang asas Dominus Litis dan menerapkan prinsip Keadilan Restoratif yang dampaknya dapat mengurangi tingkat overcapacity yang didominasi oleh Penyalahguna/Pecandu Narkotika di Lapas dan Rutan.
Di era digital seperti saat ini, Penyelenggaran manajemen teknologi informasi dan tata kelola sistem satu data Kejaksaan yang terintegrasi adalah sebuah kebutuhan dan keharusan bagi Kejaksaan dalam mewujudkan Kejaksaan Digital. Peran Jaksa yang mampu memanfaatkan sarana Teknologi Informasi guna mendukung kinerja kejaksaan secara serius dan sungguh-sungguh melalui sistem Tekonologi Informasi tersebut diharapkan dapat memberikan transparansi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dr. Mia Amiat dalam sambutannya, menyampaikan kepada para Pejabat yang baru dilantik dengan memberikan pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan, yaitu:
1. Segera Implementasikan 7 (Tujuh) perintah Jaksa Agung sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Jaksa Agung pada hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022.
2. Dukung dan berikan arahan setiap personil untuk terus berkarya, berinovasi dalam memberdayakan semua atribut kewenangan yang melekat untuk turut berjuang memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memfokuskan pada sektor pemasukan negara seperti mengoptimalkan potensi penyelamatan, pemulihan, dan pengembalian kerugian negara maupun pada sektor yang dapat menggerakkan perekonomian seperti mensukseskan Proyek Strategis Nasional dan atau Proyek Strategis Daerah.
3. Mengeliminir berbagai kendala yang menghambat guna mengakselerasi kegiatan pemerintah yang belum berjalan sehingga langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh negara maupun masyarakat.
4. Publiksikan dengan kemasan yang menarik, kreatif dan humanis setiap kinerja positif Kejaksaan di seluruh media dengan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial, sehingga masyarakat lebih merasakan kehadiran Kejaksaan.
5. Tahun 2023 ini kita telah memasuki tahun politik dimana eskalasi suasana politik sudah mulai terasa dan tahapan pelaksanaan pemilu sudah mulai dilaksanakan, saya menghimbau kepada ASN Kejaksaan bersikap netral demi terwujudnya atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak dalam mewujudkan demokrasi yang sehat menuju pesta demokrasi nantinya. Diharapkan Kejaksaan mengambil peran sentral dalam pelaksanaan pemilihan umum sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum.
6. Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Instruksi tersebut mengatur Insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli, memakai atau memamerkan barang-barang mewah. Tujuannya adalah agar tidak timbul kesenjangan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Sikap sederhana dengan dengan sendirinya akan membuat pegawai kejaksaan lebih peka terhadap lingkungan sosial dan dapat meningkatkan integritas.
“ Berkenaan dengan hal tersebut saya ingatkan untuk cermat, sikapi dengan baik setiap kebijakan yang telah dibuat oleh pimpinan Kejaksaan, Saudara adalah kepanjangan tangan pimpinan, untuk mengimplementasikan setiap kebijakan di berbagai bidang,”tambahnya.
“ Untuk itu bekerjalah dengan profesional dan proporsional, tetap jagalah integritas diri dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang telah dibebankan, disamping itu saya berharap agar Saudara sekalian segera melaksanakan adaptasi, konsolidasi serta mempelajari dan menguasai situasi kondisi daerah penugasan masing-masing, khususnya di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini,”pungkas Dr. Mia
Penanganan berbagai persoalan hukum tentunya harus dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya kearifan lokal masyarakat setempat, namun tetap berpijak pada aturan hukum positif yang berlaku, Kejaksaan sebagai Institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat diharapkan Kejaksaan harus lebih peka dalam menangani berbagai persoalan di masyarakat. (YK)