Cegah Gesekan Antar Perguruan, Forkopimda Keluarkan 11 Larangan dan 3 Solusi
Nganjuk, NNews.co.id – Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi didampingi jajaran Forkopimda dan Sekda Kabupaten Nganjuk membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Wilayah Kabupaten Nganjuk bersama Perguruan Silat se-Kabupaten Nganjuk, Selasa (24/1/2023) di ruang Rapat Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk.
Turut hadir dalam acara, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Nganjuk beserta seluruh Ketua Perguruan Silat di Kabupaten Nganjuk, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nganjuk dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nganjuk.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan pentingnya mengelola Kamtibmas Warga Perguruan Pencak Silat di Kota Bayu. Hal ini disebabkan beberapa peristiwa tindak kejahatan dan provokasi hingga menyebabkan kerusuhan antar Warga Perguruan Pencak Silat terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Nganjuk beberapa waktu lalu.
“Ini menjadi perhatian kita, karena saat ini memasuki tahun politik. Mau tidak mau kita harus Jogo Nganjuk supaya aman, tentram dan kondusif,” tutur Kang Marhaen sembari menyampaikan Instruksi Bersama Forkopimda yang harus dipatuhi seluruh Warga Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Nganjuk.
Menurut Marhaen, meskipun bersifat sementara Instruksi Bersama Forkopimda tersebut harus dilaksanakan sebab situasi dan kondisi Kamtibmas Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Nganjuk saat ini sangat memprihatinkan. “Ini terpaksa kita lakukan, karena akhir-akhir ini situasinya sudah tidak sehat. Dan harus kita kendalikan, karena masyarakat sudah resah, takut dan trauma,” jelasnya.
Untuk itu, Plt Bupati Nganjuk mengajak seluruh Pengurus Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Nganjuk bersama-sama mengatasi keresahan masyarakat yang diakibatkan ulah oknum warganya tersebut. “Karena masyarakat sudah resah, maka kami minta Pengurus Perguruan Pencak Silat betul-betul turun ke bawah dan bisa mengendalikan,” tambahnya.
“Untuk itu kami mohon dukungannya, agar bersama-sama menjalankan Instruksi Forkopimda ‘Jogo Nganjuk’. Dan ini sifatnya sementara. Tapi kalau masih ada pelanggaran, akan kita berlakukan permanen,” imbuh Marhaen.
Sebagai informasi, beberapa poin penting Instruksi bersama Forkopimda tersebut antara lain yakni:
1. Tidak boleh ada konvoi yang melibatkan masa Perguruan Pencak Silat.
2. Dilarang membawa atribut-atribut Perguruan Pencak Silat yang memicu keributan di seluruh kegiatan masyarakat.
3. Pengurus tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahanideea bertanggungjawab atas tindakan anggota Perguruan Pencak Silat yang merugikan masyarakat.
4. Padepokan/sebutan lainnya dalam malakukan kegiatan berlatih, harus sudah barizin atau rekom dari cabang dan pemilik tempat sorta pelatih wajib memiliki rekom dari cabang
5. Kurikulum (materi yang di ajarkan) mengedepankan persaudaraan semua Perguruan Pencak Silat dan masyarakat.
6. Dilarang upload konten-konten provokasi, merekami menyebarkan kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar Perguruan Pencak Silat dan masyarakat.
7. Dilarang atau ikut serta dan terlibat menyembunyikan pelaku (anggota Parguruan Pencak Silat) kekerasan, provokasi, pengrusakan fasilitas umum atau pribadi.
8. Semua Perguruan Pencak Silat wajib menjaga stabilitas kondisi keamanan dan ketertiban seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk
9. Semua pelanggaran akan diproses secara hukum dan tidak ada restorasi justice.
10. Apabila terbukti melanggar Instruksi Bersama maka Perguruan Pencak Silat akan diberlakukan moratorium (penerimaan dan pengesahan atau sebutan lain),dan pembekuan izin yang berlaku.
11. Pengesahan anggota di masing-masing Perguruan Pencak Silat minimal usia 17 Tahun (Putra) dan 16 Tahun (Putri).