HeadlineNganjuk

Polres Nganjuk Tindak Tegas 19 Pelaku Pengeroyokan

Nganjuk, NNews.co.id – Dalam waktu 5 hari, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap 7 kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk dengan jumlah 7 TKP, 19 orang tersangka, yakni 11 Dewasa, 8 diantaranya masih anak-anak.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi selama 5 hari dari tanggal 20 sampai dengan 24 Januari 2023 yang digelar di joglo Mapolres Nganjuk, Selasa (24/1/2023) sore.

“Kami bersama-sama Forkopimda Nganjuk bergerak cepat mengatasi situasi di Kabupaten Nganjuk yang akhir-akhir ini marak terjadi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum-oknum dari beberapa perguruan silat, mereka saling membalas satu sama lain,” kata  Gusti Ananta,

Lebih lanjut, ” motif mereka melakukan perbuatan tersebut adalah menunjukkan jati diri mereka, bukan soal ekonomi maupun motif lainnya,”tegasnya,

Kasat Reskrim Polres Nganjuk bersama para tersangka kasus pengeroyokan

Gusti Ananta menambahkan, hal ini tidak lepas dari peran serta dari penyebar berita-berita bohong atau hoax di media sosial yang bersifat profokasi sehingga menimbulkan kegaduhan.

Ia mengimbau agar hati – hati kepada penyebar hoax dan provokasi yang mengadu domba pihak – pihak tertentu dan membuat situasi Kabupaten Nganjuk tidak aman.

“Tim Ciber kami akan mengejar mereka provokasi, atau penyebar hoax dan akan kami jerat dengan undang – undang ITE, tidak ada ampun bagi mereka, jadi saya harap jangan coba-coba memancing situasi,”ucapnya,

“ Sekali lagi saya sampaikan, kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk tidak perlu takut untuk melakukan aktivitas, lakukan aktivitas seperti biasa,”tandasnya.

Akibat perbuatannya, Para tersangka di ancam Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan 406 KUHP. (YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!