HeadlineJawa TimurNganjuk

Kejari Nganjuk Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pupuk Subsidi

Nganjuk, NNews.co.id – Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Nganjuk dalam perkara Tindak Pidana memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi dengan jumlah Tersangka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 Berkas Perkara yaitu, HNP (24 ) warga Gurah Kediri dan LBS (38) warga Sukomoro Nganjuk, SBN (43) warga Wajak Malang, SBS (46) warga Tanjunganom Nganjuk.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik yaitu:

  1. Dalam perkara atas nama Tersangka HNP – Tersangka LBS dan perkara atas nama Tersangka SBN pupuk bersubsidi sebanyak 98,5 Ton yang terdiri atas Urea, NPK Phonska, ZA, SP38. Selain itu terdapat juga Handphone, dokumen dan 1 unit truk Mitsubishi Canter.
  2. Dalam perkara atas nama Tersangka SBS terdapat barang bukti pupuk bersubsidi total sebanyak 4,1 Ton yang terdiri atas Urea, NPK Phonska, ZA. Serta dokumen dan uang tunai.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara yaitu:

  1. Dalam perkara atas nama Tersangka HNP – Tersangka LBS sebesar Rp. 17.850.000,-
  2. Dalam perkara atas nama Tersangka SBN sebesar Rp. 213.755.000,-
  3. Dalam perkara atas nama Tersangka SBS telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 7.027.500,-

Bahwa adapun pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka yaitu:

  1. Dalam perkara atas nama SBS disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 Ayat (2) jo pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
  2. Dalam perkara atas nama tersangka HNP – Tersangka LBS dan Tersangka SBN, disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 Ayat (3) jo pasal 21 Ayat (2) Permendag RI No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Bahwa Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Nganjuk.

Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yang dapat mengganggu pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Nganjuk. (YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!