Sempat Kabur, Pencuri Bawang Merah di Bagor Berhasil Ditangkap
Nganjuk, NNews.co.id – M (34), warga Desa Selorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk harus mendekam di tahanan Polsek Bagor, usai tertangkap saat melakukan pencurian di Kecamatan Bagor, dan berhasil ditangkap Kecamatan Rejoso, Selasa 17/1/2022.
Tersangka ditangkap saat mencuri dua sak bawang merah milik Padi (77), warga Desa Petak, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, yang berada di sawah milik Padi.
“Pelaku mencuri dua sak bawang merah di sawah milik korban. Saat melakukan aksinya ada dua saksi yang melihat,” ucap Kapolsek Bagor, Iptu Sugino, (18/1/2023).
Peristiwa pencurian, lanjut Sugino, terjadi sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, Adi (saksi 1) dan Aris (saksi 2) berboncengan motor usai makan nasi pecel di warung Desa Paron dan hendak pulang.
“ Saat diperjalanan pulang tepatnya di TKP, mereka melihat ada orang naik Sepeda Motor Honda Revo dengan membawa bawang merah yang masih belum kering sebanyak 2 sak. Karena meraka ini curiga, Adi memberi tanda membunyikan klakson supaya orang tersebut berhenti namun tidak berhenti malah tancap gas kabur ke arah utara dan dikejar oleh Adi dan Aris ,”lanjutnya,
“ Sesampainya di perempatan Dusun. Kampir, Desa. Banaran wetan pelaku belok ke kiri ke arah barat karena jarak terlalu jauh akhirnya Adi dan Aris berhenti di perempatan sambil menunggu siapa tahu pelaku lewat lagi, selang beberapa menit akhirnya pelaku lewat kembali,”ujar Sugino
“ Namun mengetahui ada kedua saksi tersebut, pelaku kaget memutar balik motornya ke arah barat sambil menjatuhkan bawang merahnya dijalan, kemudian pelaku dikejar oleh saksi 1 dan saksi 2 dan dibantu saksi 3 yang saat itu berada di depan rumahnya mendengar terikan maling maling, pelaku sempat kabur ke arah rejoso namun bisa diamankan,”tambahnya
“ Kemudian pelaku ini di serahkan ke Polsek Rejoso, dan karena pelaku ini warga Kecamatan Bagor, akkhirnya Pelaku dan BB diserahkan ke Polsek Bagor,”tandasnya.
Hingga kini, pealku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Bagor. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hariadi)