2 Pelaku Perusakan Tugu Asmaul Husna di Warujayeng Diamankan Polisi, 1 DPO
Nganjuk, NNews.co.id – Jajaran Satreskrim Mapolres Nganjuk berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku perusakan Tugu Asmaul Husna di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Dua orang yang berhasil ditangkap yakni FA dan DA. Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pencarian. Mereka ditangkap di rumahnya kurang dari 24 jam. Sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, jajaran Satreskrim Polres dan Polsek Nganjuk telah mengamankan dan memproses secara hukum terduga pelaku pengrusakan tugu Asmaul Husna tersebut.
“ Jadi ketiga pelaku awalnya minum-minuman keras di salah satu cafe yang ada di wilayah Kecamatan Prambon. Kemudian, di tengah perjalanan pulang dalam keadaan mabuk, ketiga pelaku berusaha mencari korban untuk dijadikan pelampiasan,”ujar AKP I Gusti Agung Ananta, Kamis (12/01/2023).
“ Karena tidak menemukan target atau sasaran yang diinginkan, mereka memutar ke wilayah Kecamatan Tanjunganom mencari korban, dan saat melintas tepat di depan Koramil, mereka langsung melakukan perusakan terhadap Tugu Asmaul Husna yang baru saja selesai dibangun,” lanjut Gusti Ananta
Lebih lanjut, dalam kasus perusakan Tugu tersebut, FA berperan memukul tugu Asmaul Husna, sedangkan DA melipat plat nomor kendaraan bermotor yang mereka kendarai dan satu orang yang saat ini statusnya masih DPO sebagai pengendara sepeda motor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2,8 Tahun kurungan penjara. (YK)