HeadlineNganjuk

Awal Tahun 2023, Kejari Nganjuk Gelar Rakor Pakem

Nganjuk, NNews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andi Firmansyah beserta Tim Pakem melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023 bertempat di Bertempat di Rumah Restorative Justice “Sasono Pangimbangan” Kejaksaan Negeri Nganjuk. (10 Januari 2023).

Turut hadir dalam rapat koordinasi Pakem yaitu Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol mewakili KA Kesbangpol, Dan Unit Inteldim Nganjuk, Kasat Intelkam Polres Nganjuk, Kanit III Intelkam Polres Nganjuk, Kasi Bimas Kemenag Kab Nganjuk, Pamong Budaya Disporabudpar dan perwakilan anggota Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kab. Nganjuk.

Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Nganjuk terdiri dari Unsur Kejaksaan, Unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Disparporabud dan Unsur FKUB.

Adapun Tugas dari Tim Pakem itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Nganjuk sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Selanjutnya, dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Tujuan dari pelaksanaan tersebut yaitu agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara. Pelaksanaan aliran Kepercayaan benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berharap Tim Pakem yang telah terbentuk ini segera mejalankan tugasnya sebagaimana dalam Tupoksinya dan dapat mengantisipasi masuk dan berkembangnya aliran sesat, menyimpang ataupun radikalisme serta melakukan beberapa upaya seperti sosialisasi melalui poster, spanduk, atau media tentang bahaya aliran sesat maupun radikalisme.” Ujar Kajari.

Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas beberapa isu aktual yang terjadi di Kabupaten Nganjuk dan sedang dalam upaya penyelesaian.

Bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan Rakor Pakem tersebut diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kabupaten Nganjuk dapat terkoordinir dengan baik dan keberadaanya dapat berdampingi dengan agama yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Nganjuk secara baik.

Selain itu diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran agama di masyarakat menjadi potensi yang dapat menambah keberagaman budaya bangsa kita khususnya yang ada di Kabupaten Nganjuk yang dapat dijadikan satu kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara menjadi lebih baik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik, sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin. (YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!