HeadlineJawa TimurNganjuk

Warga Bayar Tanah Relokasi Sebagai Pengganti Tanah Tukar Guling

Nganjuk, NNews.co.id – Keresahan warga terdampak relokasi Bendungan Semantok terjawab sudah. Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan bahwa warga sebagai terdampak, membeli tanah relokasi sebagai tanah milik Pemda untuk mengganti tanah tukar guling yang sebelumnya sudah dibeli oleh pemda di Kabupaten Bondowoso.

Marhaen menyampaikan, bahwa warga terdampak Bendungan Semantok itu sudah diganti untung oleh pemerintah, dan Pemkab Nganjuk menyiapkann lahan relokasi di sekitar Bendungan Semantok untuk ditempati oleh para warga terdampak.

“ Terkait uang jaminan atau uang titipan warga yang sudah masuk di BRI dan dibekukan itu, merupakan uang yang nantinya untuk membeli tanah milik pemda atau tanah reloaksi tersebut sebagai pengganti tanah tukar guling yang ada di Bondowoso,”kata Marhaen, Jumat (06/01/2023).

“ Dan pembelian tanah tukar guling itu hingga kini masih dalam proses, sehingga saat ini tidak ada jual beli tanah relokasi tersebut,”lanjutnya

“ Untuk masyarakat juga saya imbau, nanti kan itu juga hak tanah jadi milik pribadi. Uangnya juga dipegang sendiri. Misal itu diblokir pihak bank tujuannya agar tidak kehabisan,”tambahnya

“ Terkait sertifikat, kita ini bergantung pada kementrian DLH, jika nanti kalau tukar guling selesai, kalau itu sudah clear baru berfikir tentang sertifikat. Kita akan urus secepatnya”tandasnya

Sementara itu menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. seorang pakar hukum pidana dan pemerintahan, menegaskan, tanah milik negara itu tidak boleh diperjual belikan, karena itu melanggar konstitusi dan jelas tanah relokasi tidak akan bisa terbit Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Lebih lanjut, tanah relokasi Bendungan Semantok itu adalah tanah yang sudah menjadi aset daerah, dan tidak boleh dijual ke warga.

“ Jika itu dijual belikan ke warga maka melanggar konstitusi, dan ada indikasi korupsi, sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 45. Dan bangunan yang ada di atas tanah negara itu tidak bisa keluar sertifikat hak milik yang menempatinya,”Ucap Dr. Wahju Prijo Djatmiko,

“ Menurut saya, jalan keluarnya ya mungkin warga terdampak diberi hak guna bangunan dan usaha, atau hak penggunaan atas nama,”lanjutnya

Sebelumnya, terdapat 120 warga terdampak Bendungan Semantok menempati dan membangun diatas tanah Negara, bahkan sudah menyerahkan uang hingga ratusan juta sebagai jaminan atas penempatan tanah tersebut, namun hingga kini warga masih resah karena belum juga menerima sertifikat. (YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!