HeadlineJawa TimurNarkotikaNganjuk

Tak Kapok Edarkan Sabu, Dua Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Nganjuk, NNews.co.id – Dua residivis pengedar sabu di Nganjuk Jawa Timur, kembali tertangkap saat edarkan sabu.

Keduanya masing-masing bernisial PJ (31) dan SH (35) merupakan warga Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Selasa (3/1/2023).

mereka tersebut ditangkap di wilayah Jalan Mastrip, Kelurahan Ganungkidul, Kabupaten Nganjuk. Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang dibungkus dalam kantong plastik klip.

Kasat Resnarkoba Res Nganjuk AKP Joko Santoso, mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan diawali dengan proses penyelidikan yang dilakukan bersama timnya berdasarkan laporan dari warga melalui nomor WhatsApp “Wayahe Lapor Kapolres”.

“Kami telah mengantungi identitas dan ciri-ciri terduga pengedar sabu PJ (31) dan SH (35) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan,” ucap AKP Joko, Kamis (05/01/2023).

“Keduanya merupaka pengedar jaringan lokal. PJ merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 7 bulan penjara,” tuturnya. 

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar pemasok narkoba itu. (YK).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!