HeadlineNganjukRazia

KRYD Jayastamba Jilid II, Polres Nganjuk Catat Terdapat Sebanyak 715 Pelanggaran

Nganjuk, NNews.co.id – Polres Nganjuk mencatat terdapat sebanyak 715 pelanggaran dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Jilid II periode 12 Desember hingga 21 Desember 2022.

Dari 715 Pelanggaran tersebut yakni barang bukti ETLE Mobil 132 unit, dan barang bukti 88 unit kendaraan bermotor (ranmor), tidak spektek 37 unit, serta tanpa nopol 51 unit.

Selain itu, juga terdapat barang bukti ranmor sebanyak 495 unit kendaraan. Rinciannya, pelanggaran tidak spektek 316, tanpa nopol 179.

Sedangkan, jumlah kecelakaan lalu lintas selama KRYD Jayastamba Jilid II, ada 19 kejadian, dengan rincian 4 orang meninggal dunia , luka berat nihil, luka ringan 25 orang, dan kerugian material Rp 30.300.000.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, didampingi Forkopimda Nganjuk dalam konferensi pers hasil KRYD Jayastamba Jilid II yang digelar di halaman apel Mapolres Nganjuk, Kamis (22/12/2022)

” Operasi ini fokus menyasar perilaku tidak disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, termasuk di antaranya sepeda motor yang memakai knalpot brong, dan tidak spektek lainnya,” ujar Kapolres Nganjuk,

Selain pelanggaran lalu lintas, KRYD Jayastamba Jilid II ini juga fokus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkoba, serta peredaran minuman keras di tempat-tempat hiburan, dan petugas berhasil mengamankan Miras yang tidak memiliki izin edar sebanyak sekitar 1,5 Ton yang bersumber dari wilayah Nganjuk dan di distribusikan ke wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Hasilnya, selama KRYD Jayastamba Jilid II ada 48 laporan polisi terkait peredaran minuman keras atau miras. Rinciannya, 18 masuk LP Polres Nganjuk, dan 30 masuk LP polsek jajaran,” pungkasnya. (YK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!