BojonegoroHeadlineJawa Timur

Warga Deling Datangi Kejaksaan Bojonegoro, Tanyakan Perkara Dugaan Korupsi Kades

Bojonegoro, NNews.co.id – Untuk memastikan perkembangan soal perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Puluhan warga Desa Deling Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Selain itu, kedatangan mereka kali ini untuk mendengarkan statement Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro secara langsung tentang perkembangan laporan warga terkait dengan perkara korupsi rakyat yang diduga dilakukan oleh Netty Herawati, Kades Deling.

“Kedatangan masyarakat ke Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro ingin menanyakan laporan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh pemerintah Desa Deling. Karena sudah hampir satu tahun belum ada kepastian dari yang kami laporkan, yaitu pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro.” ucap Wondo, salah satu warga Deling ketika berada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Jumat, 09 Desember 2022.

Warga masyarakat Desa Deling, sambungnya, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro dapat segera menyelesaikan perkara yang telah merugikan uang rakyat tersebut.

“Sudah beberapa kali kami datang kesini (Kantor kejaksaan). Jawabnya tetap kami proses – tetap kami proses. Dan terakhir jawaban Kasi Pidsus kemarin, nunggu hasil PKN (red- Penghitungan Kerugian Negara) dari Inspektorat. Dan ini inspektorat sudah menyerahkan hasil PKN ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.” imbuhnya,

Karena hasil Penghitungan Kerugian Negara telah diserahkan Inspektorat kepada pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, ia bersama warga ingin memastikan kapan Kepala Desa Deling dikenakan rompi tersangka dan dijebloskan ke penjara.

“Tadi, Kasi Pidsus dan Kajari menyampaikan sudah diserahkan hasil kerugian, tapi kalau nilai kerugian negara berapa belum dikasih tau. Tapi Alhamdulillah, tadi Kajari menyampaikan akan diumumkan pengungkapan penetapan tersangka.” tandasnya,

Kasi Pidsus Kejaksaan Bojonegoro, Ari Wibowo, saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Bojonegoro, Jum’at (9/12/2022).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, melalui Ari Wibowo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), mengaku sudah menerima limpahan berkas hasil Penghitungan Kerugian Negera (PKN) dari Inspektorat, dan hal itu sudah disampaikan kepada warga Deling yang datang ke Kantor Kejaksaan tadi.

“Terkait penghitungan sudah kami terima dari Inspektorat, itu sudah kami sampaikan kepada warga yang tadi menanyakan. Kemudian untuk proses selanjutnya, kita masih melakukan pendalaman. Dalam hal ini untuk memperkuat proses pembuktian penanganan perkara yang sedang kita tangani ini.” jelasnya,

Soal berapa kerugian negara yang ditimbulkan, dirinya mengatakan, hal itu tidak bisa disampaikan ke publik karena belum ada penetapan tersangka.

“Untuk nilai kerugian mungkin belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, mungkin sekaligus pada saat ada penetapan tersangka”,imbuhnya,

Ari Wibowo menambahkan, obyek yang ditangani atas perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kades Deling berhubungan dengan kegiatan pembanguan.

“Yang kita tangani hanya berkaitan dengan kegiatan fisik. Ada 16 kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Deling pada tahun 2021.” pungkasnya.

Eko Prayitno

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!