Suasana Gedung Kejaksaan usai memeriksa dan menetapkan MS sebagai TSK kasus dugaan korupsi BOP, Rabu (7/12/2022).
Nganjuk, NNews.co.id – Usai melakukan pemeriksaan maraton, Kejaksaan Negeri Nganjuk akhirnya menetapkan MS salah satu oknum pejabat di Kementerian Agama Nganjuk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasion Pesantren (BOP) di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Akibat perbuatan oknum tersebut, diduga kerugian negara mencapai Rp 500 juta rupiah dengan jumlah korban puluhan Ponpes dan TPQ.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Nganjuk memeriksa puluhan korban dari Ponpes dan TPQ serta terlapor sudah dinyatakan cukup bukti.
Hal tersebut dibenarka oleh Kajari Nganjuk Nophy Tennophero South dalam pesan WhatsAap saat dikonfirmasi langsung oleh salah satu media cetak Radar Jawapos yang sudah dilansir oleh media Radar Jawapos pada Selasa (06/12/2022).
Meski sudah menetapkan tersangka, namun pihak Kejari Nganjuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan berbagai pertimbangan.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk dan dimungkinkan ada tersangka baru kasus korupsi berjamaah tersebut.
Hariadi Soewandito